Iklan

HOT NEWS

M.Irwan Yustiarta SH Praktisi Hukum Dan Penggiat Kebijakan Publik Menyoroti Kinerja Kabag Kumdang Dan Kasubag Kumdang Setda Subang Dalam Penyusunan Raperda BUMD Pembubaran PT.BPRS Gotong royong Yang Dikorelasikan Dengan Regulasi Perbankan Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran, Dan Likuidasi Bank

Wednesday, August 26, 2020, August 26, 2020 WAT
Last Updated 2020-08-26T17:28:56Z

SUBANG - Wordnews //Menyambungkan kembali berita Wordnews yang telah terbit mengenai Pembubaran PT.BPRS Gotong royong yang tengah disoroti M.Irwan Yustiarta. SH,  kembali M.Irwan mempertanyakan kinerja Kabag Kumdang dan Kasubag Kumdang serta seluruh jajaran bagian hukum dan perundang undangan Setda kab.Subang dalam membuat rancangan peraturan daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah pada Rabu 26/8/2020.

Kemudian pembuatan peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Raperda menjadi Perda, dan terakhir mengenai surat keputusan Bupati sebagai bentuk pelaksanaan dari terbitnya peraturan Bupati dan Perda yang dibuat oleh bagian hukum dan Perundang Undangan sekretariat daerah (sekda) Pemkab Subang.

Menurut Irwan, saat ini tatakerja bagian hukum dan Perundang Undangan Setda kab. Subang wajib dan harus disoroti oleh semua peran serta masyarakat Subang dan pemerhati kebijakan publik subang, hal ini mengingat dan menimbang semua mekanisme tata kelola pemerintah Pemkab Subang, tata kelola keuangan Pemkab Subang serta tatakelola aset Pemkab Subang dan tatakelola beberapa BUMD kab.subang dan juga kerja sama Pemkab Subang dengan pihak ke - 3, baik pengadaan barang dan jasa Pemkab Subang dan kerjasama Pemkab Subang dengan pihak ke - 3 kesemuanya dapat dilaksanakan oleh Bupati Subang selaku pemimpin tertinggi pemerintah kab Subang  mewakili Pemkab Subang, akan menandatangani semua payung hukum dan atau dasar hukum baik yang berbentuk peraturan daerah (Perda) kab.subang, selanjutnya dari Perda akan ditandatangani oleh Bupati Subang dalam bentuk peraturan Bupati (perbub) dan terakhir dalam bentuk surat keputusan Bupati (SK Bupati).

Selanjutnya, Irwan menerangkan UU pemerintah daerah ( UU Pemda) adalah induk dari pelaksanaan otonomi kabupaten kota di seluruh Indonesia , termasuk  dalam hal ini pelaksanaan otonomi daerah Pemkab Subang.

Implementasi pelaksanaan otonomi daerah Pemkab Subang dalam bentuk konkritnya adalah, kemandirian Pemkab Subang tanpa harus meminta persetujuan pemerintah pusat dan atau pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk hal hal Pemkab Subang melaksanakan tatakelola pemerintahan kab.subang, tatakelola keuangan Pemkab Subang, tatakelola aset Pemkab Subang, tatakelola pengadaan barang dan jasa dilingkungan SKPD Pemkab Subang, tatakelola pembentukan dan management pengelola BUMD Pemkab Subang dan kerjasama Pemkab Subang dengan pihak ke - 3 yang menyangkut pengelolaan aset Pemkab Subang.

Kesemua alur prosedur pemerintahan Pemkab Subang yang saya uraikan diatas sepenuhnya kewenangan Pemkab Subang dan atau kemandirian Pemkab Subang berdasarkan payung hukum UU pemerintah daerah yang dahulu dikenal sebagi UU otonomi daerah sebelum dirubah menjadi UU pemerintah daerah.

Artinya menurut Irwan, berdasarkan UU pemerintah daerah maka konsekwensi hukum secara hukum tatanegara dan hukum administrasi negara Pemkab Subang dapat membuat Perda, Perbup, dan Surat keputusan Bupati untuk melaksanakan segala aspek tatakelola pemerintah kab.Subang, tatakelola keuangan kab.Subang dan tatakelola aset kab.Subang dalam bentuk kemandirian dalam penyusunan dan pengelolaan dalam Anggaran pendapatan daerah (APBD) kab.Subang untuk setiap tahunya yang tentunya terlebih dahulu akan disodorkan pada DPRD Subang sebagai lembaga legislatif untuk pengesahan rancangan APBD Pemkab Subang menjadi APBD kab. Subang untuk setiap tahunya termasuk didalamnya perubahan APBD Pemkab Subang. Dalam tahun berjalan pelaksanaan APBD kab.subang yang disahkan oleh DPRD kab.Subang

Irwanpun menjelaskan kembali, dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan payung hukum UU Pemda dalam kenyataanya disadari atau tidak disadari oleh pemerintahan Kab.Subang yaitu Pemkab Subang sebagai lembaga exsekutif dan DPRD Subang sebagai lembaga legislatif untuk pelaksanaan otonomi daerah kab. Subang maka bagian hukum dan Perundang Undangan Setda Subang memegang peranan sangat penting dalam pembuatan dan penyusunan terutama tata naskah (legal drafting) pembuatan APBD Pemkab Subang, Perda Kab.Subang, selanjutnya Perbup kab.subang dan terakhir SK Bupati kab. Subang, sebagai bentuk konkrit payung hukum pelaksanaan tatakelola pemerintah yang mandiri, tatakelola keuangan daerah yang mandiri, tatakelola aset daerah yang mandiri,tatakelola BUMD yang mandiri dan tatakelola bentuk kerjasama Pemkab Subang dengan pihak ke - 3 untuk pembangunan kota Subang.

Pentingnya profesionalisme kinerja bagian Kumdang Setda Subang terutama sekali kepada Kabag Kumdang Setda Subang dan Kasubag Kumdang Setda Subang hal ini memngingat dan menimbang pembuatan payung hukum perencanaan pelaksanaan dan pertanggung jawaban pemerintah daerah Kab. Subang semuanya berbentuk produk hukum yaitu, Perda APBD kab. Subang dan berbagai Perda lainya, Perbup Bupati Subang dan surat keputusan Bupati Subang dalam melaksanakan program kerja Bupati Subang, sebagai contoh saat ini program kerja Pemkab Subang dengan bupati H.Ruhimat yang dikenal dengan program kerja Subang Jaya Istimewa dan Sejahtera (Subang jawara) yang dipertengahan jalan Bupati Subang meminta kerjasama dan pertanggung jawaban penyelenggara Pemkab Subang untuk bersinergisitas secara baik dan benar termasuk pertanggung jawaban konsekwensi hukumnya dalam tagline sapapait samamanis.

Irwan mengimbuhkan, melihat belum ada kemandirian dan profesionalisme dari bagian hukum dan perundang undangan Setda Subang khususnya Kabag kumdang dan kasubag Kumdang dalam membuat produk hukum daerah tersebut, Irwan menyadari pembuatan berbagai produk hukum Pemkab Subang yang diuraikan diatas merupakan hasil penyusunan program kerja Pemkab Subang yang disepakati oleh Bupati Subang bersama tim TKKSD (kerjasama dan koordinasi daerah) dengan ketua tim TKKSD sekda Subang dan Anggotanya kepala dinas dan atau badan dimasing masing SKPD Pemkab Subang dalam bentuk skema SOTK kab.Subang.

Selanjutnya selain adanya tim TKKSD juga adanya TP4D yang mana diketuai oleh Sekda Subang.

Bahwa dalam rapat tim TKKSD dan rapat tim Tim TP4D kab. Subang semua bentuk kesepakatan rapat tersebut yang menjadi program kerja Pemkab Subang pasti dituangkan dalam bentuk produk hukum oleh bagian hukum dan Perundang Undangan Setda Subang yang juga merupakan anggota dari tim TKKSD dan Tim TP4D.

Irwanpun melihat kinerja bagian hukum dan Perundang Undangan masih jauh dari cara kerja yang mandiri dan propesional serta berkarakter kekuatan hukum apabila dilihat dari berbagai macam bentuk Perda perbub dan SK Bupati yang sudah ada saat ini dibawah kepemimpinan H.ruhimat sebagai bupati dengan program kerja Subang jawara.

Contoh konkrit menurut Irwan, dari kurang mandirinya dan tidak propesional ya serta tidak berkarakter hukum kinerja bagian hukum dan Perundang Undangan Setda Subang salah satu contonya dapat dilihat dari Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS Gotong Royong, yang saat ini tengah digodok bersama dengan DPRD Subang untuk menjadi Perda Pembubaran BUMD PT.BPRS Gotong Royong.

Setelah membaca, mencermati, mengkaji, menelaah, memahami dan menyimpulkan Raperda PT.BPRS Gotong Royong dilihat dari persfektif dan atau kacamat hukum maka Raperda pembubaran PT.BPRS Gotong Royong sangat memalukan sekali apabila dikaji dari berbagai aspek hukum untuk pembuatan Raperda yang berhubungan antara pengelolaan BUMD yang dikorelasikan dengan keberadaan UU perbankan serta berbagai regulasi perbankan yang mengatur tata cara pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank yang diatur dalam UU perbankan No.10 Tahun 1998 kemudian PP No.25 tahun 1999 dan Peratuan BI No.3/12/PBI/2001.

Secara pribadi pandangan Irwan,  pembubaran BUMD PT.BPRS Gotong Royong sangat memalukan pasalnya, dalam dasar mengingat dan dasar menimbang sama sekali tidak mencantumkan ke - 3 peraturan perbankan yang disebutkan diatas yang mengatur tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi bank.

Bahwa mengingat dan menimbang dalam dasar dasar menimbang dan dasar dasar mengingat Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS Gotong royong maka secara jelas isi Raperda tersebut yang tercantum dalam klausula pasal 1- 8 sama sekali tidak menyinggung aspek hukum perbankan yang mengatur mengenai pencabutan ijin usaha pembubaran dan Likuidasi Bank sebagaimana yang diuraikan diatas.

Pertanyaan mendasar dari lontaran Irwan, apakah jajaran bagian hukum dan Perundang Undangan Setda Subang teramat khusus Kabag kumdang dan kasubag Kumdang tidak memahami pentingnya UU perbankan dalam pembuatan Raperda Pembubaran PT.BPRS Gotong royong.

Selanjutnya, apakah Kabag hukum dan Perundang Undangan dan kasubag hukum dan Perundang Undangan berfikir karena PT.BPRS Gotong royong adalah BUMD maka tidak perlu mencantumkan regulasi perbankan  dan hanya mencantumkan regulasi UU pemerintahan daerah dan peraturan tentang pemerintah daerah sebagai contoh  :                                             1.Dalam Dasar Menimbang Point B ;  bahwa perseroan terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah didirikan dengan Perda No.5 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong royong Kab. Subang, seiring berjalanya waktu sejak berdiri mengalami kerugian secara terus menerus sehingga Bank tidak sehat dan menjadi Bank Gagal, karena alsan tersebut akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usahanya melalui keputusan Anggota dewan komisioner OJK No.KEP - 65/D.03/2020 tentang pencabutan ijin usaha PT.BPRS Gotong royong Subang tgl 5 Juni 2020                                       

2. Dalam dasar menimbang point' C ; disebutkan bahwa berdasarkan ketententuan pada pasal 342 UU No.23 tahun 2014 tentang pmerintah daerah dan Pasal 24 ayat 1 Peraturan pemerintah No.5 tahun 2017 bahwa pembubaran badan usaha milik daerah (BUMD) dengan peraturan daerah.

3. Kemudian Dalam Point D ;.               
DiSebutkan bahwa berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Di Maksud Dalam Huruf A Dan B, Perlu Membentuk Peraturan Daerah Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) Gotong Royong Kabupaten Subang.
Kemudian dalam dasar mengingat hanya mencantumkan UU pemerintahan tanpa mencantumkan UU perbankan, untuk lebih konkritnya dijelaskan oleh Irwan dalam dasar pembubaran PT.BPRS Gotong royong

1. Pasal 18 ayat 6 UUD negara RI tahun 1945

2. UU No.14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah Kab dalam lingkungan provinsi Jawabarat (berita negara RI tahun 1950), sebagaimana telah dirubah dengan UU No.4 tahun 1968 tentang pembentukan Kab. Purwakarta dan Kab. Subang dengan mengubah UU No.14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah Kabupaten dalam lingkungan provinsi Jawabarat (lembaran negara RI tahun 1968 No.31, tambahan lembaran negara RI No.2851).

3. UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan (lembaran negara RI tahun 2003 No.39, tambahan lembaran negara No.4279).

4. UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan daerah (lembaran negara tahun 2003 No.47,tambahan lembaran negara No.4286).

5. UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara tahun 2004 No.5, tambahan lembaran negara No.4355).

6. UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan (lembaran negara tahun 2011 No.82, tambahan lembaran negara No.5234).

7. UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara tahun 2014 No.244, tambahan lembaran negara No.5587) sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 tahun 2015 tentang perubahan ke 2 atas UU No.23 tahun 2014 tentang oemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2015 No.58, tambahan lembaran negara No.5679).

8. Peraturan pemerintah No.79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2005 No.165, tambahan lembaran negara No.4593).

Bahwa dengan mengacu kepada dasar dasar menimbang dan mengingat dalam Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS Gotong royong maka dengan sangat tegas dan jelas Kabag kumdang dan Kasubag Kumdang Setda Subang mewakili jajaran hukum dan Perundang Undangan khususnya dan mewakili Pemkab Subang c.q Setda Subang hanya memakai dasar hukum pembubaran BUMD PT.BPRS Gotong royong dengan instrumen regulasi pemerintah Sbb,

1. Perda No.5 tahun 2009 tentang Perseroan terbatas bank pembiayaan rakyat Syariah Gotong royong.

2. Keputusan OJK No.KEP - 65/D.03/2020 tentang pencabutan usaha PT.BPRS Gotong royong kab.subang tgl 5 Juni 2020.

3. UU No.23 tahun 2014 tentang Perda (pasal 342).

4. Peraturan pemerintah No.5 tahun 2017 bahwa pembubaran badan usaha milik daerah (BUMD) dengan Perda (pasal 24 ayat 1).

5. UUD RI 1945 (pasal 18 ayat 6).

6. UU No.14 tahun 1950 junto UU No.4 tahun 1968.

7. UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan

8. UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

9. UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

10. UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

11. UU No.23 tahun 2014 junto UU No.9 tahun 2015.

12. Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2005.

Bahwa mencermati dan mengkaji dasar mengingat dan dasar menimbang Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS Gotong royong pada prinsipnya tertuju pada legal standing Perda No.5 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Gotong royong dan keputusan OJK No.KEP - 65/D.03/2020 tentang pencabutan ijin usaha PT.BPRS Gotong royong Kab. Subang tgl 5 Juni 2020 serta UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya pasal 342 dan terakhir berdasarkan PP No.5 tahun 2017 bahwa pembubaran badan usaha milik daerah dengan peraturan daerah (pasal 24 ayat 1).

Irwanpun mempertanyakan, apakah secara yuridis semua regulasi diatas terutama keputusan OJK No.KEP - 65/D.03/2020 tentang pencabutan ijin usaha PT. BPRS Gotong royong tgl 5 Juni 2020 dan pasal 24 ayat 1 Peraturan pemerintah No.5 tahun 2017 bahwa pembubaran badan usaha milik daerah (BUMD) dengan Peraturan daerah.

Meminta pandangan hukum serta pemikiran hukum serta pengetahuan hukum kepada Kabag kumdang Setda Subang dan  kasubagkumdang Setda Subang  apakah benar pembubaran Badan Usaha Daerah yang berhubungan dengan perbankan sebagai contoh konkrit Raperda PT.BPRS Gotong royong sangat cukup dengan keputusan OJK No.KEP - 65/D.03/2020 dan pasal 24 ayat 1 PP No.5 tahun 2017 bahwa pembubaran badan usaha milik daerah (BUMD) dengan peraturan daerah, artinya secara yuridis formil dan materil menurut Irwan, Kabag kumdang dan Kasubag Kumdang menganggap tidak diperlukan untuk mencantumkan Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS Gotong royong dengan menggunakan instrumen UU perbankan No.10 tahun 1998, PP No.25 tahun 1999 tentang pencabutan ijin usaha pembubaran dan Likuidasi bank, peraturan Bank Indonesia No.3/12/PBI/2001 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, makna dari tiga regulasi diatas di implementasikan dan dikorelasikan dengan Raperda pembubaran BUMD PT. BPRS Gotong royong tidak memerlukan tim likuiditas Bank Indonesia karena Perda pembubaran BUMD PT.BPRS Gotong royong Subang harus mengikuti peraturan pemerintah teknis soal pembubaran Bank, selanjutnya harus juga memperhitungkan soal rekapitulasi Aset PT.BPRS Gotong royong sesuai dengan Peraturan pemerintah No.25 tahun 1999.

Kemudian harus dicantumkan secara jelas daftar anggunan BPRS Gotong royong subang ;

a. Apakah bisa dijamin secara yuridis modal BUMD PT.BPRS Gotong royong berasal dari APBD kab Subang atau keuangan daerah Pemkab Subang sesuai isi redaksional Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS Gotong royong.

b.Apakah tidak ada modal dari PPK dan IPM yang menjadi penyertaan modal dari BUMD PT.BPRS Gotong royong.

Menurut Irwan patut diduga kuat ada klaster PPK - IPM, klaster BPRS dan klaster yayasan gotong royong dalam susunan permodalan BUMD PT.BPRS gotong royong sehingga menurut Irwan,  keberadaan UU perbankan No.10 tahun 1998 dengan peraturan teknisnya tercantum dalam peraturan pemerintah No.25 tahun 1999 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank, serta peraturan Bank Indonesia No.3/12/PBI/2001 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank secara yuridis wajib dimasukan dalam dasar dasar menimbang dan dasar mengingat Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong.

Lebih lanjut Irwan, meminta kepada Kabag kumdang dan Kasubag Kumdang Setda Subang untuk mempelajari ke tiga regulasi yang disebutkan diatas apabila kelak akan membuat Raperda pembentukan dan atau pembubaran BUMD yang berhubungan dengan lembaga pembiayaan, yang mempunyai kaitan langsung dengan praktek perbankan dimasyarakat artinya lembaga pembiayaan terkualifikasi sebagai Bank bukan lembaga pembiayaan non Bank contoh lembaga leasing.

Irwan menjelaskan, dalam pasal 4 PP No.25 tahun 1999 disebutkan pencabutan ijin usaha Bank dilakukan oleh pimpinan Bank Indonesia, selanjutnya dalam pasal 5 menyebutkan direksi Bank yang di cabut ijin usahanya wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pencabutan badan hukum Bank dan pembentukan tim Likuidasi selambat lambatnya 60 hari sejak tanggal pencabutan ijin Bank, kemudian dalam pasal 8 menyebutkan keputusan dan penetapan pembubaran badan hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6 wajib didaftarkan dalam RUPS dan dipanitra pengadilan negri yang meliputi tempat kedudukan Bank bersangkutan diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia dan dua Surat kabar Nasional.

Tindak lanjut dari pasal 4 pasal 5 dan pasal 8 tergambar jelas pelaksanaanya dalam pasal 9 PP 25 tahun 1999.Untuk diketahui pasal 9 menyebutkan pengawasan atas pelaksanaan pembubaran Bank Indonesia dan Likuidasi Bank dilakukan oleh Bank Indonesia.

Pertanyaannya menurut Irwan secara Yuridis, apakah UU perbakan No.10 tahun 1998 dengan peraturan teknisnya diatur dalam peraturan pemerintah No.25 tahun 1999 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank, ditambah lagi dengan keberadaan peraturan Bank Indonesia No.3/12/PBI/2001 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank apakah tidak diperlukan dalam penyusunan Raperda pembubaran BUMD PT. BPRS Gotong royong.

Irwan mempertanyakan kepada Kabag kumdang Setda Subang dan kasubag Kumdang  Setda Subang, apakah hanya dikarenakan PT.BPRS gotong royong milik pemerintah Pemkab Subang sehingga dasar menimbang pembubaran PT. BPRS Gotong royong hanya berdasarkan pasal 342 UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 24 ayat 1 PP No.5 tahun 2017 bahwa pembubaran BUMD dengan pemerintah daerah, yang mana kedua regulasi tersebut berdasarkan keputusan Anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP - 65/D.03/2020 tentang pencabutan ijin usaha PT. BPRS Gotong royong kab.subang tgl 5 Juni 2020.

Pemahaman Irwan berdasarkan isi keseluruhan Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong tim TKKSD Pemkab Subang dan Tim TP4D Pemkab Subang dan Kabag kumdang serta kasubag Kumdang Setda Subang yang secara TUFOKSI membuat tata naskah serta penyusunan Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong secara yuridis tidak memandang penting dan tidak memerlukan adanya peraturan UU perbankan No.10 tahun 1998 dengan peraturan teknisnya peraturan pemerintah No.25 tahun 1999 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank, khususnya yang tercantum dalam pasal 4, pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 PP No. 25 tahun 1999 tersebut, yang ditunjang dengan keberadaan peraturan Bank Indonesia No.3/12/PBI/2001 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank.

Pada akhirnya dari keseluruhan pengkajian Irwan Yustiarsa selaku Praktisi hukum, mempunyai pendapat Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong patut diduga secara yuridis tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi yang baik dan benar dalam penyusunan dan pembentukan suatu produk hukum daerah yang berbentuk Raperda untuk menjadi Perda Pemkab Subang  karena tidak mencantumkan keberadaan UU perbankan dan Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan UU perbankan tersebut serta peraturan Bank Indonesia yang juga sebagai peraturan teknis pelaksanaan UU perbankan No.10 tahun 1998 khususnya yang mengatur tata cara, mekanisme, dan syarat serta ketentuan pencabutan Ijin Usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank yang tertuang/tercantum dalam peraturan pemerintah No.25 tahun 1999 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank.

Selanjutnya tertuang dan tercantum dalam peraturan Bank Indonesia No.3/12/PBI/2001 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank.

Diakhir uraian Irwan Yustiarta kepada Wordnews, mengingatkan kepada Bupati Subang dan sekda Subang serta jajaran tim TKKSD Pemkab Subang dan Tim TP4D untuk diingat dan dicamkan baik baik bahwa oprasi tangkap tangan mantan Bupati Subang Ojang Suhandi penyebab utamanya adalah permasalahan BPJS dari kementrian kesehatan yang diakibatkan oleh dua peraturan Bupati ( perbub BPJS ) Bupati Subang saat itu yang bertentangan dengan regulasi pemerintah mengenai BPJS dengan peraturan teknisnya terdapat pada peraturan menteri kesehatan mengenai pelaksanaan BPJS, baik pelaksanaan mengenai dana Kapitasi dan Non Kapitasi, dimana pada saat itu Kabag kumdang Setda Subang mewakili pemerintah Pemkab Subang menerbitkan dua peraturan Bupati tentang BPJS yang bertentangan dengan peraturan pemerintah mengenai BPJS yang peraturan teknisnya terdapat pada peraturan menteri kesehatan dan surat keputusan Mentri kesehatan yang mengatur pembagian dana Kapitasi dan non Kapitasi serta penerapan BPJS kepada masyarakat Indonesia.

Kemudian Irwan mengingatkan lagi, oprasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Imas Aryumningsih penyebab utamanya adalah Pemkab Subang pada saat itu melalui Kabag kumdang mewakili jajaran Kumdang Setda Subang menerbitkan peraturan Bupati mengenai pencabutan segala perijinan yang menjadi kewenangan BMPP saat ini menjadi BPMPTSP untuk beralih menjadi penerbitan segala ijin usaha hanya melalui Bupati Subang, artinya kewenangan BMPP dicabut melalui peraturan Bupati untuk selanjutnya kewenangan BMPP dalam menerbitkan berbagai ijin khusunya berbagai ijin penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing (PMA) di kab.subang sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Subang pada saat itu.

Irwan pada akhirnya lebih memperjelas operasi tangkap tangan kedua Bupati Subang tersebut kesemuanya dikarenakan adanya kedua peraturan Bupati yang dimaksud diatas yang bertentangan dengan UU, Peraturan Pemerintah, peraturan menteri, surat keputusan menteri yang berkompeten dengan permasalahaan BPJS dan pencabutan  kewengan BMPP dalam pengurusan segala perijinan di kab.Subang yang diambil alih kewenangannya oleh Bupati Subang pada saat itu ( pada saat Ojang Suhandi untuk Perbup BPJS dan Bupati Imas Aryumningsih untuk Perbup pencabutan kewenangan BMPP dalam pengurusan ijin).

Dari segala uraian mengenai Raperda pembubaran BUMD PT. BPRS Gotong royong dan operasi tangkap tangan KPK kab. Subang terhadap dua Bupati Subang yaitu Bupati Ojang Suhandi dan Imas Aryumningsih kesemuanya disebabkan oleh produk hukum Pemkab Subang ( Perbup) yang bertentangan dengan UU dan peraturan pemerintah diera otonomi daerah.

Hakekatnya menurut Irwan, jajaran bagian hukum dan Perundang Undangan Setda Subang khususnya Kabag kumdang dan kasubag Kumdang untuk mengingatkan Bupati Subang , Sekda Subang , dan Tim TKKSD serta tim TP4D Pemkab Subang dalam merumuskan program kerja pemerintah kab Subang yang baik dan benar dalam bentuk Perda, Peraturan Bupati, dan Surat Keputusan Bupati tidak boleh bertentangan dengan UU, Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan  menteri, dan surat keputusan Menteri yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar ( Clean and Good Governance) sehingga penyelenggara pemerintah kab.subang (Bupati dan jajarannya) terhindar dari permasalahan hukum dalam mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi, UU Tindak pidana pencucian uang, UU penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilanya berdasarkan kitab UU hukum Acara Pidana (KUHAP), agar program kerja Bupati Subang  H. Ruhimat yang tersusun dalam program kerja Subang Jaya Istimewa Sejahtera ( Subang jawara) dapat terlaksana dengan baik dan benar dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Subang teramat khusus terhindar dari segala permasalahan hukum dalam tata kelola pemerintahanya,"pungkasnya.

(Red)

TrendingMore