Iklan

HUkum dan Kriminal

Terdakwa Kasus ONH Plus Melahirkan, JPU Laksanakan Proses Pembantaran

Friday, August 21, 2020, August 21, 2020 WAT
Last Updated 2020-08-22T01:16:38Z

WORLDNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu lakukan proses pembantaran (Penundaan Penahanan Sementara Karena Alasan Medis) terhadap Shamira, salah satu terdakwa kasus Ongkos Naik Haji (ONH) Plus ilegal, karena ia melahirkan seorang bayi laki-laki saat masih menjadi tahanan lembaga pemasyarakatan kelas II b Indramayu, pada Rabu, (19/08/2020).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Lutvi mengatakan bahwa JPU melakukan proses pembantaran dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

"Proses pembantaran dilaksanakan oleh tim JPU dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga lancar tertangani," kata Lutvi, Jum'at (21/08/2020).

"Kemudian pada hari ini, dokter RSUD Indramayu menyatakan bahwa Samira & bayi sudah dalam kondisi stabil dan sehat, sehingga dibawa kembali ke Lapas kelas II b Indramayu," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Samira merupakan salah satu terdakwa kasus ONH Plus ilegal yang terjadi di kecamatan Jatibarang, kabupaten Indramayu, Jawa Barat.


Laporan: AS
Editor   : Salma

TrendingMore