Iklan

Berita PilihanHOT NEWS

SPBU 24.341.70 Penjualan Dengan Menggunakan Derigen Masih Saja Terjadi

Wednesday, September 9, 2020, September 09, 2020 WAT
Last Updated 2020-09-09T17:05:15Z
Ilustrasi

WORLD NEWS //- Praktek penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam skala besar (pengecoran) masih saja terjadi. Kali ini dilakukan oleh SPBU yang terletak di jalan Lintas Timur Kibang Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Dari pantauan awak media, SPBU 24.341.70 menjual BBM besubsidi kepada pembeli dengan sistem cor dengan menggunakan Derijen 35 Liter pada pukul 20.45 wib,Rabu (09/09/2020)

Diketahui, Baik pengendara mobil maupun yang melintas dan akan mengisi BBM di SPBU ini untuk keperluan sendiri selalu dibatasi, untuk kendaraan roda empat dibatasi sebesar Rp. 150.000,- dan untuk kendaraan roda dua dibatasi sebesar Rp. 75.000,- per pengendara. sementara bagi para pengecor bebas membeli menggunakan derigen.

Akibat dari praktek pengecoran ini, salah seorang masyarakat Menggala yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, Pengecoran di SPBU Kibang Sudah sangat meresahkan dan merugikan konsumen karena banyak masyarakat tidak kebagian BBM bersubsidi. Sebab SPBU ini lebih mengutamakan pengecoran baik yang menggunakan motor  dan mobil yang dilangsir, bahkan ada yang menggunakan derigen.
Untuk itu Masyarakat sangat berharap kepada penegak hukum, khususnya Bapak Kapolda Lampung agar segera Menindak pelaku Pengecoran yang semakin merajalela.

Sebenarnya kegiatan penjulan BBM sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasa 55 yang berbunyi " Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Laporan Alek/Team

TrendingMore