Iklan

Berita Pilihan

Polres Jepara Ringkus Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid

Wednesday, March 10, 2021, March 10, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-10T12:23:55Z


WORLD NEWS -
Jepara - Satuan Reserse Polres Jepara berhasil meringkus komplotan spesialis Curanmor yng beroperasi diparkiran masjid pada saat shalat subuh, para tersangka SR (42) warga Desa Karangaji RT 11/RW 03, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dan MR (32) Desa Ngagel RT 02/RW 03, Kecamatan Dukuh Seti, Kabupaten Pati, melakukan aksinya ketika warga sedang melaksanakan sholat subuh di masjid.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko dalam konferensi Pers yang digelar dilobi Mapolres. Dalam keterangannya Kapolres menyampaikan jajarannya dalam hal ini Satreskrim Polres Jepara berhasil menyita 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

"Dalam melakukan aksinya tersangka merusak kunci stang dengan menggunakan kunci T. Tersangka selalu mengincar motor yang sedang parkir di halaman masjid saat warga melaksanakan sholat subuh," kata Kapolres Jepara.

"Komplotan ini setidaknya telah melakukan pencurian sepeda motor di 25 TKP antara tahun 2019 - 2021. Meliputi wilayah Jepara, Kudus, Pati, dan Rembang. Saat ini tersangka MR (32) sedang ditahan di Polres Pati dengan kasus yang sama yaitu curanmor," kata Kapolres.

Sementara itu, para korban yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengaku sangat bersyukur karena sepeda motornya telah ditemukan. "Kami bersyukur dan berterimakasih kepada pihak kepolisian karena telah menemukan sepeda motor kami," ucap Bambang Rumawan warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.


Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yng diamankan pihak kepolisian satu unit  SPM Honda Beat warna putih nopol K 5964 AQC, satu STNK Honda Beat warna Putih, satu eksemplar BPKB Honda Beat warna putih, satu buah mesin gerinda merk Makatec 100mmt MT90, satu lembar kertas amplas ukuran 7cm, dan satu kaleng cat merk pilox. (SR)

TrendingMore