World.News //- Purwakarta, Sikap yang di sesalkan Oleh ahli waris, terkait tolakan Klaim BPJS Ketenagakerjan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Oyok (istri kusna) salah satu ahli waris dari almarhum bapak kusna mendatangi kantor LBH Mercusuar Purwakarta terkait masalah pencairan Tunjangan Jaminan Kematian (JKM) di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwakarta, beliau menceritakan bahwa almarhum merupakan peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) dan rutin membayar tiap bulan." ucapnya Riza Faisal, S.H Praktisi Hukum LBH Mercusuar Purwakarta.
Riza Menjelaskan, Pada tanggal 26 Maret 2021 bapak Kusna meninggal dunia, sesuai aturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah bahwa Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja, "jelasnya.
Lanjutnya, Pada saat ahli waris almarhum bapak kusna mengurus pencairan tujangan Jaminan Kematian (JKM) di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwakarta, kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwakarta mengeluarkan Surat Nomor : B/9171/082021 yang isi nya kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwakarta menolak pengajuan klaim dari ahli waris almarhum bapak kusna di karenakan almarhum bapak kusna tidak memiliki usaha perdagangan.
Menurut kami alasan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan bahwa bapak kusna tidak memiliki usaha perdagangan tidak dapat kami terima karena pada fakta di lapangan bapak kusna memiliki usaha perdagangan dengan di perkuat adanya Surat Keterangan Usaha yang di keluarkan oleh Kantor Desa Palinggihan Nomor : 1777/5280/SKU/2021 dan dan saksi- saksi tetangga rumah almarhum bapak kusna yang mengetahu bahwa almarhum bapak Kusna memiliki usaha perdagangan.
Pada tanggal 2 November 2021 kami tim LBH Mercusuar Purwakarta mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwakarta berdasarkan surat kuasa dari ahli waris tertanggal 22 oktober 2021 untuk meminta klarifikasi dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwakarta sekaligus melayangkan Surat Somasi dengan Nomor Surat : 35/Som/LBH-MSP/XI/2021.
Sampai berita ini diturunkan kami dari pihak kuasa hukum ahli waris almarhum bapakk kusna belum mendapat jawaban ataupun respon dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwakarta atas Somasi yang kami sampaikan, " terangnya.(Rudi.H)