Jawa Tengah, WorldNews.
Cilacap, Direktorat Polisi Air dan Udara ( Dipolairud ) Mabes Polri berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi, di Pelabuhan Seleko, Kabupaten Cilacap. Pelaku berjumlah empat orang berhasil dibekuk, total kerugian negara ditaksir sebesar Rp 49.950.000.000,-
Direktur Polairud Mabes Polri Brigjen Yasin Kosasih saat jumpa pers di Depo Pertamina Pengapon Semarang, Jumaat ( 21/01/22 ) mengatakan pada hari Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 10.45 berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalahgunaan pembelian/penjualan BBM Jenis Solar B 30 yng tidak sesuai keperuntukannya di Pelabuhan Sleko Cilacap.
Tim Subdigakkum Ditpolar Korpolairud Baharkam Mabes Polri bersama tim kapal Patroli KP. Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan dan mendapati adanya satu unit truk tangki biru putih bertulisan PT. SINAR Harapan Mulia, berkapisitan 8 Kl bernopol W 9220 UH, dan truk tangki berkapasitas 16 Kl bernopol H 8420 DC di Pelabuhan Sleko Cilacap yng sedang melakukan pengisian BBM Jenis Solar Subsidi ke Kapal KM.Maju Abadi 7 GT. 172.
Dari hasil pemeriksaan diketahui BBM jenis Bio Solar B30 dari gudang yng berada di jalan Karang no.9 Cilacap dan gudang yng berada di wilayah Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Adapun BBM jenis Solar B30 tersebut didapat dari hasil pembelian dengan harga subsidi.
"Modus para pelaku membeli secara eceran maksimal Rp 500 ribu disetiap SPBU di wilayah Cilacap dengan menggunakan kendaraan truck yng telah dimodifikasi. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas SPBU agar tidak diketahui," kata Brigjen Yasin Kosasih.
Dari hasil pemeriksaan para saksi yng berada di gudang jln.karang no 9 Cilacap, dan di gudang Bergas Lor, Kabupaten Semarang, yng dioperasionalkan oleh PT. Sinar Harapan Mulia, gudang tersebut merupakan tempat untuk bongkar muat BBM jenis Solar B30 dengan penanggung jawab tersangka HN alias BW dan tersangka MCF sedangkan penanggung jawab gudan yng di cilacap adalah tersangka A. Dimana masing masing penanggungjawabgudang bertanggungjawab kepada pemilik PT. Sinar Harapan Mulia, yaitu tersangka TDW.
Dari pengungkapan tersebut Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar B30 sebanyak 73.7 Kl, dua unit truk tangki biru putih milik PT. SHM masing masing berkapasitas 8 KL dan 16 KL, sembilan unit truk modifikasi, satu unit mobil Panther modifikasi, 36 penampungan solar berkapasitas 1Kl, dua tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL, empat pompa alkon, empat unit pompa alkon, satu unit laptop berwarna putih merk axzus, satu unit printer merk epson L320, 3 buah stempel, 3 buah atm dan buku bank, 3 buah unit handphon.
"Pasal yng dikenakan para tersangka adalah Pasal 55 UUD RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 UU RI no 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliard.
SR.