Worldnews-Indramayu
Polsek Indramayu jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, melaksanakan kegiatan pendisiplinan dan penerapan Protokol Kesehatan di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polsek Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu, 20 Februari 2022, Malam.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Indramayu, AKP H. Suhendi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di masa PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri No.10 tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Indramayu.
Disampaikan Kapolsek, dalam kegiatan itu Aipda Indra W, S.H. (Kanit Samapta), Aipda Dadang Erawan, S.H., dan Bripka Rendi Bagus L, S.H., menghimbau kepada pengunjung dan karyawan pusat perbelanjaan agar selalu mengikuti Prokes dengan menerapkan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas.
Selain itu, pada kesempatan tersebut kami juga membagikan Masker kepada pengunjung pusat perbelanbjaan yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Kapolsek pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Indramayu untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19 terlebih varin baru Omicron.
“Dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja untuk selalu menggunakan masker dan selalu menta’ati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19”. Pungkasnya. (MT jahol)