Iklan

Hukum Kriminal

Pengembalian Kendaraan Sepeda Motor Hasil Curian Kepada Pemilik Kendaraan Sah

Monday, March 7, 2022, March 07, 2022 WAT
Last Updated 2022-03-07T17:11:16Z


Worldnews-Indramayu
Inovasi pelayanan Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengembalikan kendaraan sepeda motor hasil curian kepada pemilik kendaraan sah. 

Pengembalian sejumlah kendaraan roda dua itu, diantar langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara didampingi Kapolsek Sindang, Iptu Saefullah.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, langkah pengembalian kendaraan sepeda motor hasil curian kepada pemilik sebagai bentuk inovasi dan pelayanan prima Polres Indramayu kepada masyarakat.

"Kami pastikan, untuk korban curanmor yang sepeda motornya sudah ditemukan akan kami antar sampai ke rumah. bagi korban yang merasa kehilangan, segera siapkan surat-surat kendaraan, jika sesuai akan kami langsung antar," kata dia, Senin, 7 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara menambahkan, sepeda motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana pencurian selama 10 sampai 26 Februari, hasil Operasi Lodaya 2022.

Polres Indramayu berhasil mengungkap sindikat pencuri kendaraan bermotor (bermotor). Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan berikut tiga puluh unit sepeda motor hasil kejahatan.

Sindikat tersebut telah beraksi di empat puluh TKP (tempat kejadian perkara) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu. Mereka merupakan pelaku curanmor yang berasal dari beberapa kelompok.

Pengungkapan kasus curanmor oleh Polres Indramayu ini menjadi catatan tersendiri. Pasalnya untuk melakukan pengungkapan tersebut, Satuan Reskrim Polres Indramayu harus bekerja keras melakukan penyelidikan. 

Sebab diantara kelompok ini terkenal licin dan selalu berpindah-pindah. "Akhirnya kami berhasil menangkap tujuh tersangka dari beberapa tempat persembunyian. Sebagian tersangka lain masuk dalam DPO," kata Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara.

Adapun ketujuh tersangka itu terdiri dari tiga orang pemetik dan empat penadah. Mereka yang menjadi pemetik yakni Wr alias Jose (41 tahun) penduduk Kecamatan Patrol, Ds alias Godeg (42 tahun), warga Kecamatan Arahan dan RN (42 tahun) penduduk Kecamatan Terisi. 

Sedangkan untuk tersangka penadah adalah Nry alias Kentir (30 tahun) warga Kecamatan Krangkeng, Al (37 tahun) warga Kecamatan Haurgeulis, serta dua warga Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang yakni Tswn (37 tahun) dan Dn alias Galang (36 tahun). Pungkas Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara. (MT jahol)

TrendingMore