Way kanan- WORLD NEWS-
Dengan mengendarai puluhan sepeda motor Ratusan Massa dari Kampung Sunsang, Kampung Kotabumi Way Kanan dan Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung menggerduku PT Adi Karya Gemilang ( PT AKG
yang ada di Kampung tersebut, menuntut agar Perusahaan tersebut segera hengkang dan meninggalkan lahan yang sempat mereka olah karena HGU nya sudah habis, bila tidak maka warga akan memasang Fortal pada akses Perusahaan tersebut.
Dalam aksi itu, massa melalui koordinator lapangan ( (Korlap aksi unjuk rasa Hasanudin, Anisar Saputra, Duana, Adven, Frory, Krisna Ramadhani dan Anton Heri red ), menuntut perusahaan berdasarkan kontrak HGU yang sudah habis untuk segera meninggalkan Kampung, apabila tidak ada penyelesaian maka kita akan memasang portal dijalan.
Selain itu, jangan sampai kita jadi petani yang tidak punya lahan, kami ingin mengelola langsung lahan milik kami dikarenakan kami warga masyarakat belum merasa sejahtera.
Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna , memberikan apresiasi atas tertibnya warga yang menyampaikan aspirasi, dan berjanji akan melaksanakan tupoksinya dengan baik.
” Sejak awal saya sudah tegaskan kepada Anggota yang melakukan pengamanan untuk benar benar bertindak sesuai dengan Tupoksi yakni melakuka pengamanan, dokumentasi, penggalangan dan penindakan yang terukur, tidak ada menggunakan senjata api, jangan ada personel yang terprovokasi dari aksi unjuk rasa dan segala sesuatu di bawah kendali pimpinan, dan alhamdulillah pada pukul 11.15 WIB yang lalu massa aksi damai meninggalkan lokasi dan situasi kegiatan berlangsung dengan aman dan terkendali.” tegas AKBP Teddy Rachesna.
Pengamanan Aksi damai warga Sunsang sendiri langsung dipimpin oleh Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry dengan menerjukan 105 personel
Diterangkan sebelum mendatangi Kantor PT AKG, warga Kampung Sunsang, Kotabumi Way Kanan dan Penengahan tersebut berkumpul di Balai Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan .
Pada pukul 08.40 WIB, massa mulai bergerak dengan menggunakan R2 sebanyak sekitar 80 unit menuju pertigaan jalan sebelum Kantor PT AKG yang saat itu telah mendapatkan pengawalan dan pengamanan oleh Polres Way Kanan.
Sampai di pertigaan sebelum Kantor PT AKG pada pukul 08.50 WIB massa aksi memarkirkan kendaraannya kemudian berjalan kaki menuju PT AKG Sunsang dengan jarak lk 0.5 kilometer dengan membawa alat peraga berupa pengeras suara, spanduk, karton dan langsung melakukan orasi.
Dalam aksi itu, massa melalui koordinator lapangan (Korlap) menuntut perusahaan berdasarkan kontrak HGU yang sudah habis untuk segera meninggalkan Kampung, apabila tidak ada penyelesaian maka kita akan memasang portal dijalan.
Dalam pada itu, menurut Anton Heri SH, salah satu Korlap warga yang juga merupakan Kadiv. Advokasi YLBH-98 bahwa , PT. Adi Karya Gemilang /PT. Arya Kartika diduga Keras langgar Kesepakatan dengan Masyarakat Adat Kampung Kota Bumi – Sunsang – Penengahan, dimana Janji lahan Ulayat dipakai untuk 30 tahun namun sampai 32 tahun belum juga dikembalikan.
Bahwa pada tahun 1991 warga kampung Kotabumi-Sunsang-Penengahan kedatangan tamu PT. Arya Kartika yang menawarkan program perkebenunan pada masyarakat, dalam pertemuan tersebut PT. Arya Kartika menawarkan untuk memakai tanah ulayat Kampung Kotabumi-Sunsang-Penengahan untuk dipergunakan sebagai lahan perkebunan yang bisa mendongkrak perekonomian masyarakat, dimana lahan tersebut berdasarkan pengecekan-Penghitungan bersama didapatkan lahan seluas 1. 324 H yang tersebar di 3 kampung.
” Hasil musyawarah bersama masyakat kampung Kotabumi-Sunsang-Penengahan dengan PT. Arya kartika menghasilkan kesepakatan antara lain Masayajat adat menyediakan tanah untuk dipergunakan sebagai lahan perkebunan selama 30 tahun, dan PT. Arya Kartika memberikan uang ganti rugi tanam tumbuh sejumlah RP. 200.000 perHektar untuk pemakaian selama 30 Tahun.
Pada tanggal 14 Januari 1992 telah terjadi realisasi ganti rugi tanam tumbuh terhadap tanah ulayat kampung Kotabumi-Sunsang-Penengahan tersebut, sehingga sejak saat itu PT. Adi Karya Gemilang/PT. Arya Kartika mengelola lahan tersebut sampai detik ini.
kemudian pada tanggal 19 Maret 2023 telah terjadi rapat akbar dihadiri oleh Para tokoh dan masyarakat Kota Bumi-Sunsang-Penengahan, Bahwa musyawarah Akbar tersebut masyakat adat 3 kampung mendapati kontrak dengan PT. AKG atau Arya Kartika sudah lebih dari 30 tahun sesuai dengan yang dijanjikan. untuk itulah warga sepakat menggelar unjuk rasa guna menyampaikan pesan pada PT. Adi Karya Gemilang/PT. Arya Kartika segera meninggalkan tanah tersebut.” tegas Anton Heri SH, (mandi)