Iklan

Sorot

Diduga Pungutan diSMA/SMK di Lampung Utara dikoordinir UPTD Disdik Provinsi Wilayah 4

Thursday, June 8, 2023, June 08, 2023 WAT
Last Updated 2023-06-08T09:22:53Z


Worldnews -Banyak nya pungutan-pungutan yang di Lakukan pihak sekolah/pihak komite dengan berbagai modus,mulai dari siswa/siswi harus menebus seragam sekolah dengan nilai beragam dan yang telah di tentukan pihak sekolahan dan komite.

Bahkan siswa/siswi juga harus membayar uang sumbangan komite yang mana nilai rata-rata yang harus di bayarkan setiap bulan dengan nilai 100rb-120rb perbulan.

Dari hasil investigasi awak media dan LSM Gmicak telah mengantongin beberapa bukti kongkrit telah terjadi nya pungutan-pungutan di sekolahan tersebut,

pada tanggal 15-mei-2023 awak media dan Lsm Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi(GMICAK) mencoba komfirmasi langsung kepada kepala UPTD diknas Provinsi.Lampung wilayah 4,
(ingga setiawati,SE.MM),namun kepala UPTD tidak ada di kantor dan hanya bertemu dengan staf saja, sudah berapa kali dan tinggalkan pesan kepada staf namun nihil jawaban dari kepala UPTD bahkan seakan perbuatan tersebut/pungutan teraebut di benarkan.
Bahkan membuat dugaan tersebut semakin kuat ketika team LSM & Awak media mendapatkan keterangan siswa/siswi yang baru ingin masuk di SMKN.1 kotabumi, yang mana PLT kepala sekolah adalah kepala UPTD DISDIK PROVINSI.LAMPUNG.

Yudi selaku korda Lsm Gmicak kabupaten lampung utara ketika di temui kantor nya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan mengambil sikap dan langkah untuk melaporkan hal tersebut ke kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, KAJAGUNG RI, MABES POLRI, OMBUDSMAN RI,MENKO POLHUKAM, KPK,

"sudah 2 tahun ini kami menelusuri dan mengumpul bukti-bukti bahwa korupsi di dunia pendidikan Lampung sudah sangat kritis, bagaimana tidak dari hasil keterangan oknum-oknum Kepala sekolah yang kita jumpai di lapangan menjelaskan sumbangan tersebut sudah melalui rapat komite dan sudah ada PERGUB No.61 Tahun 2020.

padahal bila kita cermati dengan jelas isi pergub tersebut jelas bunyi nya, bahwa komite sekolahan diperbolehkan menggalang dana dari wali murid,
berupa :Tenaga,barang,uang tapi tidak boleh di tetapkan dan bersifat sukarela

Berdasarkan Program Pemerintah Republik Indonesia yang mewajibkan untuk putra/putri indonesia Wajib belajar 12 tahun, Yang mana tujuan pemerintah dari program wajib belajar 12 tahun :
-memperluas pemerataan pendidikan
-mengurangi kesenjangan capaian pendidikan tingkat menengah antara kelompok masyarakat.
-meningkatkan kualitas dan daya saing bangsa.

Dan mengacu pada PERMENDIKBUD No.75 Tahun 2016.
jelas bahwa tentang fungsi komite sekolahan dana melakukan penggalangan dana untuk sekolahan tersebut.

PERMENDIKBUD No.44 Tahun 2012.
yang mana Pungli & sumbangan telah di atur,
-Sumbangan Yang mana bersifat sukarela,tidak memaksa, dan tidak mengikat masih di perbolehkan jika dana dari pemerintah tidak mencukupi.

Keseriusan pemerintah dalam pemberantasan Pungli di Indonesia maka di bentuk lah SATGAS SABER PUNGLI yang mana tertuang dalam PERPRES No.87 Tahun 2016.

dan Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 58 aitem Yang mana di larang di lakukan sekolahan/komite dan masuk ke kategori PUNGLI,

Dalam hal ini saya sebagai masyarakat Lampung berharap baik dinas ataupun pihak APH bisa mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga Melakukan pungli di sekolahan - sekolahan tersebut dengan modus operandi sumbangan komite, karna tahun 2023 Dana alokasi ke dunia pendidikan paling besar, yaitu 20% dari APBN."tandas yudi

TrendingMore