Iklan

Berita PolriJawa Tengah

Polda Jateng Bekuk Lima Tersangka Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong.

Tuesday, January 9, 2024, January 09, 2024 WAT
Last Updated 2024-01-10T07:11:47Z


WordNews, Jateng.
Semarang - Polda Jateng,  Lima tersangka sindikat penadah dan penjual mobil bodong ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimun Polda Jawa Tengah. Selain menangkap lima tersangka, dua puluh mobil dan barang bukti lainnya yng digunakan untuk kejahatan tersebut turut disita.

Keberhasilan tersebut diungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa ( 9/01/24 ).

Menurut Kapolda, lima tersangka berinisial AP ( 38 ) asal Pati, SJ ( 36 ) asal Pati, PT ( 39 ) asal Pati, AP ( 37 ) asal Pati, MNS asal Jepara.

"Mereka bagian dari klompok yng bernama "Lengek Squad" yng berpusat di Pati, katanya.

Kelompok Lengek Squad beranggota 30 orang dan sudah beroperasi sejak th 2017.

Mereka saling membantu dan berkordinasi untuk penjualan mobil bodong melalui acara pertemua arisan bulanan.

"Mereka mencari mobil yng murah lalu dijual lagi dengan harga murah dibawah pasaran, dalam hal ini yng dirugikan adalah perusahaan leasing," kata Kapolda Jateng.

Sementara itu, Direktur reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, mengatakan kasus ini terbongkar berkat laporan beberapa warga yng curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.

"Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yng dilakukan kelompok ini, kita lakukan pengejaran dan penangkapan empat tersangka di Jepara dan di Pati, lalu berselang kemudian kita tangkap tersangka lagi berinisial AMS di Jawa barat," katanya.

Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil - mobil bodong dengan harga murah lalu dijual melalui media sosial whatsap dan facebok untuk mengambil keuntungan.

"Misal, Pajero dengan harga harga Rp 180 juta dijual harga Rp 210 juta. Mereka sebenarnya tahu tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi dengan keuntungan sekitar 30 juta, ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 KUHP junto pasal 55 dan atau 56 dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kombes Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak dilengkapi surat surat yng sah.

"Dapat diduga itu hasil kejahatan," imbuhnya.

Terhadap masyarakat yng terlanjur membeli kendaraan tersebut diatas, dirinya menghimbau untuk melapor ke Polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kridit.


Sr.

TrendingMore