Jawa Tengah, WorldNews
Salatiga, Seorang pengangsu Bio Solar bersubsidi berinisial W ( alias Bolang ) 49 tahun di tangkap satuan Satserse Polres Salatiga saat tertidur ditepi jalan setelah kelelahan mengangsu solar.
Pelaku merupakan warga Tarang Talun, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap saat tertidur didalam kendaraan Izusu Panther, warna Silver dengan plat nomer depan dan belakang yng berbeda. Yakni nopol bagian depan K 1826 BL dan bagian belakang H 9037 R yang terpakir ditepi jln.Diponegoro kota Salatiga, Kamis ( 02/5/2024 ) malam. Tepatnya didepan SD Tahfizul Qur'an As Sukarti Sidorejo Lor, Kota Salatiga.
Kasatreskrim Polres Salatiga AKP. M. Arifin Suryani, menjelaskan pelaku ditangkap saat tim Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli malam.
Pihaknya mendapati kendaraan Isuzu Panther yng terpakir ditepi Jl. Diponegoro Kota Salatiga dengan posisi kaca pintu depan sebelah kanan terbuka sedangkan sopirnya tertidur. Selanjutnya dilakukan pengecekan diketahui kendaraan tersebut dimodifikasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara detil diketahui didalam kendaraan terdapat kempu ( tandon ) berukuran 1000 liter dan pompa listrik yng terhubung dengan tangki solar yng ada didalam.
"Didalam kempu terdapat isi solar 20 liter, selain itu juga terdapat 19 Tanda Nomer Kendaraan Bermotor berbagai nomer," kata AKP Arifin Suryani, Jumaat ( 03/5/2024 ).
Modus operandi pelaku membeli BBM Bio Solar/Solar bersubsidi di SPBU menggunakan QR My Pertamina sesuai dengan TNKB, dengan kendaraan yng telah dimodifikasi dengan kempu berukuran 1000 L dan telah dipasangi pompa yng menghubungkan dari tangki solar ke kempu," kata AKP Arifin.
Pelaku tersebut melanggar Pasa 55 UU RI no 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI no 6 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Salatiga, guna mempertanggungjawaban perbuatannya, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah."
SR