Iklan

Sorot

SPBU 44.591.29 Di Kabupaten Pati Diduga Jadi Praktik Penyalahgunaan Solar Bersubsidi.

, May 24, 2026 WAT
WorldNews Jawa Tengah
Kabupaten Pati - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan pelangsir atau pengangsu BBM subsidi disebut terjadi di SPBU 44.591.29 yang berada di wilayah Bakalan, Dukuhseti, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Padahal, pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan dan instruksi telah berulang kali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik mafia BBM subsidi. Namun demikian, dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi masih terus ditemukan di sejumlah SPBU yang diduga tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

Temuan tersebut bermula ketika tim awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pantauan tersebut,Dalam pantauan tersebut, terlihat sejumlah kendaraan jenis truk Traga mengantri untuk melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU 44.591.29 wilayah Bakalan, Dukuhseti, Tayu, Kabupaten Pati.

Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian ialah truk Traga bernomor polisi E 1318 RL yang melakukan pengisian dalam durasi cukup lama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengisian yang tidak sesuai standar kuota sebagaimana ketentuan pembelian BBM subsidi.

Dari hasil pantauan di Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian ialah truk Traga bernomor polisi E 1318 RL yang melakukan pengisian dalam durasi cukup lama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengisian yang tidak sesuai standar kuota sebagaimana ketentuan pembelian BBM subsidi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, sopir kendaraan yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya memberikan inisial “I” terlihat gugup dan terburu-buru meninggalkan lokasi. Dari hasil pantauan di lapangan, di dalam kendaraan tersebut diduga terdapat beberapa pelat nomor berbeda.

Sopir tersebut juga mengaku bahwa kendaraan itu milik seseorang berinisial “WU”. Selain itu, pada bagian bak kendaraan diduga telah dimodifikasi dengan tambahan tangki atau penampung khusus yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

Tidak hanya satu armada, beberapa sopir kendaraan lain yang tengah mengantre juga mengaku melakukan pengisian solar subsidi untuk kepentingan serupa. Salah seorang sopir bahkan menyebut kepada awak media:

“Kami hanya sopir, ikut perintah Mas WU.”

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM subsidi yang terorganisir dan diduga melibatkan kerja sama dengan oknum tertentu.

Praktik semacam ini dinilai merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi maupun bisnis ilegal.

Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga pasal 58, dengan ancaman penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan  Prediden No 191 tahun 2014 junto Perpres Nomor 117 tahun 2021 terkait pengendalian dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Oleh karena itu , pihak aparat penegak hukum harus segera bertindak.



Team

TrendingMore