Iklan

HUkum dan Kriminal

Polres Metro Bekasi Berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyokan di Kali Malang

Monday, July 13, 2020, July 13, 2020 WAT
Last Updated 2020-07-13T11:13:25Z

BEKASI -  Wordnews // - 6 dari 13 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia berhasil di amankan Polres Metro Bekasi, 7 orang lainnya DPO, Senin (13-07-2020).

Kejadian pengeroyokan minggu, (07-Juni-2020) sekitar pukul 03.00 Wib. TKP Jl Raya Kalimalang Kp. Pasirkonci Poncol Rt.05/02 Desa Pasirsari Kec.Cikarang Selatan Kab.Bekasi Jawa Barat.

Korban berinisial K (39), asal Dusun I Desa Harapan Jaya Kec.Tanah Abang yang mengalami luka memar, sedangkan R (29) meninggal dunia saat dirawat di RS. Sentra Medika Cikarang, korban berasal dari Taman Kebayoran Jl.Wijaya II Blok Q No.51 Desa Setiamekar Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi Jawa Barat.

13 tersangka di antaranya berinisial P (29), I (29), J (47), O (22), B (25) yang terakhir R (23), keenam tersangka tersebut berhasil diamankan Polres Metro Bekasi, 7 orang lainya DPO. Yang diantaranya berinisial C, D.O, R, P, R, G, C.

Selain 7 pelaku, Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti berupa 1unit golok warna Hitam, 1unit kunci ring ukuran 36, 1 besi dengan panjang 1,5 meter, 1 jaket sweater warna biru dengan lubang bekas bacokan, 1 kaos warna putih dengan lubang bekas bacokan dan 4 batang bambu.

Kejadian Pengeroyokan berawal korban berinisial D dan R datang ke warung remang-remang yang berada di Kalimalang, kemudian R kencan dengan salah satu wanita berinisial F Alias N, lalu R membayar F Alias N sebesar 100.000, sedangkan perjanjiannya sebesar 200.000.

Selepas itu F Alias N memberitahu kepada Tersangka berinisial P dan R dan terjadi cekcok mulut dengan korban berinisial D dan R. selepas itu terjadi pengeroyokan D di keroyok oleh 3 orang yang berinisial P, I dan R, sedangkan korban berinisial R dikeroyok oleh P dan R, lalu korban meninggalkan tempat tersebut.

Kejadian pengeroyokan kedua Tersangka bersama dengan 10 orang teman lainnya diantaranya dengan melakukan penyerang kelompok korban yang saat itu datang ke TKP dengan maksud untuk mencari orang yang telah mengeroyok korban berinisial R dan D.


Sebelum melakukan penyerangan terhadap kelompok korban tersangka menyiapkan senjata tajam berupa Golok, Celurit, Stick Golf dan Bambu. Sedangkan kelompok korban hanya membawa besi, lalu kelompok korban berlari ketakutan di kejar oleh kelompok tersangka hingga akhirnya korban berinisial R karena larinya terpisah dari kelompok temannya, dikejar oleh pelaku berinisial R memukul korban dengan menggunakan stick golf bagian kepala.

korban merasa pusing lalu jatuh setelah jatuh dari arah belakang pelaku berinisial D.O langsung membacok dengan menggunakan celurit ke bagian kepala/wajah samping kiri, kemudian Y.T Alias C dan G membacok korban dengan menggunakan golok bagian tangan kiri korban.

Setelah itu pelaku lainnya yang memukul korban dengan menggunakan bambu pelaku melarikan diri, 6 pelaku yang tertangkap terancam hukuman 7 tahun penjara.

Press Release
Laporan : Saeful

TrendingMore