Iklan

Ragam daerah

Pelaku Curas di DOR Polisi setelah berusaha kabur dari petugas

Thursday, August 19, 2021, August 19, 2021 WAT
Last Updated 2021-08-19T08:21:43Z

WAY KANAN, WORLD NEWS - Tekab 308 Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Riski Aulia berhasil meringkus pelaku Curas di Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Kamis 19 Agustus 2021

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan kronologis kejadian Curas terjadi pada Sabtu 14 Agustus 2021, sekira pukul 12.00 Wib.
Pelaku yang berisial (ER) berasal dari Desa Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan.

Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara Mita bertemu dan akan membayar hutang kepada korban dengan cara menghubungi korban melalui telepon seluler dan minta bertemu tepatnya di Gapura batas Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Kasui
Kemudian korban langsung mendatangi pelaku tanpa rasa curiga untuk mengambil uang yang di pakai oleh pelaku sebesar 400 ribu.

Namun malang yang dialami (BN) bukan nya mendapatkan uang nya kembali, setiba di lokasi pelaku bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo trondol langsung memukul kepala bagian belakang korban hingga mengalami luka dan tersungkur.

Dengan leluasa kedua pelaku menggasak sepeda motor korban, Hp dan uang tunai 2 Juta rupiah kemudian meninggalkan korban dalam keadaan terluka.

Setelah insiden polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan mencari keberadaan kedua pelaku, dan akhirnya salah satu pelaku diketahui, Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wib, tersangka (ER) sedang berada di Kampung Peninjauan Kecamatan Peninjauan Kabupaten Oku Provinsi Sumsel maka petugas dengan sigap langsung menyusul keberadaan pelaku, dan berhasil meringkus tersangka (ER), namun pada saat hendak di bawa ke Mako Polres Way Kanan pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga pelaku di berikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri.

",Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara,"Kata IPTU Des Herison Syafutra.(jumadi)

TrendingMore