Iklan

HUkum dan Kriminal

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Kasus Penyalagunaan Tindak Pidana Narkoba

Wednesday, June 29, 2022, June 29, 2022 WAT
Last Updated 2022-06-29T23:08:59Z

WORLDNEWS .Polres ?Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalagunaan narkotika,sabu, ganja, tembako gorila dan extacy jenis LSD, dengan menangkap 7 (tujuh) orang tersangka yang dikategorikan sebagai  pengedar dan pengguna, rabu 29/6/2022

Kapolres Cirebon Kota AKBP. Fahri Siregar, S,H, M,H, mengatakan bahwa barang bukti yang disita terhadap pelaku adalah 40 paket jenis sabu, 4 paket jenis tembakau gorila, 3 paket jenis ganja dan 1 lembar jenis extacy, kata Fahri Siregar

" TKP penangkapan pelaku yaitu di Kelurahan pekiringan, Desa Suranengga Kecamatan Kapetakan, Kel.Harjamukti, Kebon baru, Kel.Kesepuan dan Kel.Pegambiran,"tegasnya.

Fahri juga menambahkan bahwa modus operandi yang dijalankan pelaku untuk barang tembakau gorila yaitu dengan cara pembeli ditempel /maps, sedangkan untuk barang jenis ganja dan extacy menjual pada pembeli menggunakan jasa expedisi," tambahnya

AKBP.Fahri Siregar, S,H, M,H, mengatakan
 Pasal yang dikenakan pada tersangka yang diatur dalam pasal112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes RI no.22 th.2020 dengan pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar ini untuk tembakau gorila dan extacy, dan untuk tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja pasal yang diterapkan adalah pasal 111 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, paling singkap 5tahun serta denda 8 milyar,"ujarnya

Lapora:Sana

TrendingMore