Iklan

HeadlineHukum Kriminal

Jadi Kuasa Hukum BPR KR Indramayu, Toni RM Ingatkan Debitur Lunasi Tunggakan Kreditnya

Friday, December 9, 2022, December 09, 2022 WAT
Last Updated 2022-12-09T23:27:36Z

Worldnews - Indramayu - Keberadaan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu yang merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indramayu harus dipertahankan. Karena selain modalnya bersumber dari uang Negara yang harus dijaga serta uang Nasabah yang menabung dan investasi deposito di BPR KR Indramayu pun harus dijaga pula agar aman. Jum'at (9/12/2022).

Toni RM,SH.,MH, dari 8 Desember 2022 kemarin yang secara resmi menjadi kuasa hukum BPR KR menyampaikan, bahwa pada 31 Agustus 2022 lalu, Saat Bupati Indramayu Ibu Hj. Nina Agustina sidak ke BPR KR Indramayu, ditemukan kredit macet dengan angka fantastis yang mencapai ratusan miliar. Dari sidak Bupati juga ditemukan kejanggalan- kejanggalan dalam pemberian kredit ke beberapa Debitur. Alhasil, 5 Desember 2022 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Tersangka dan menahan Direktur Utama BPR KR Indramayu dan Debitur yang bermasalah dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp34.875.000.000 (Tiga puluh empat miliar depapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Uang Rp34 miliar lebih itu tersebar ke 33 nama yang semuanya sudah diperiksa Kejati Jabar.

Dan ditetapkannya juga Dirut BPR KR sebagai Tersangka karena Penyidik Kejati Jabar menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit, ada prosedur yang tidak ditempuh sehingga ditemukan penyalahgunaan wewenang selaku Direktur. Karena kreditnya macet berakibat menimbulkan kerugian Negara sehingga masuk tindak pidana korupsi. Begitu juga Debiturnya sebagai penerima uang kredit yang menikmati uang tersebut ditetapkan Tersangka juga dan ditahan. Tinggal menunggu giliran Debitur lainnya. 
 "https://metroonlinenews.com/videos/dirut-bpr-kr-sugiyanto-dan-debitur-dadan-hamdani-ditahan-kejati-jabar-terkait-korupsi-kredit-fiktif."

Kemudian, apakah Debitur yang menjalani pidana hutangnya dianggap lunas? Tidak. Hukuman pidana penjara menghukum perbuatannya. Hutangnya tetap harus dibayar. Bahkan jaminan tanahnya bisa dilelang untuk membayar hutang. Selain itu, terdapat 201 Debitur pembayarannya macet padahal sudah lewat jatuh tempo, jangka waktu kreditnya sudah habis namun belum melunasi. Nilainya mencapai 141 miliar.

Sementara itu, keberadaan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu yang merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indramayu harus dipertahankan. Karena selain modalnya bersumber dari uang Negara yang harus dijaga, uang Nasabah yang menabung dan investasi deposito di BPR KR Indramayu pun harus dijaga pula agar aman.



Apakah Debitur yang menjalani pidana hutangnya dianggap lunas? Tidak. Hukuman pidana penjara menghukum perbuatannya. Hutangnya tetap harus dibayar. Bahkan jaminan tanahnya bisa dilelang untuk membayar hutang. 

Selain itu, Toni RM langsung ditunjuk dan di perintahkan untuk menyelesaikan permasalahan pada BPR KR Indramayu. Toni RM juga berpesan Kepada Debitur- Debitur yang nanti menerima surat dari saya dimohon kooperatif agar segera menyelesaikan kewajibannya, jangan sampai saya melakukan tindakan hukum lebih jauh baik pidana maupun perdata., Karena saya sudah secara resmi menjadi Kuasa Hukum BPR KR Indramayu untuk menyelesaikan permasalahan pada BPR KR Indramayu. Kepada Debitur- Debitur yang nanti menerima surat dari saya dimohon kooperatif agar segera menyelesaikan kewajibannya, jangan sampai saya melakukan tindakan hukum lebih jauh baik pidana maupun perdata. Ucapnya. (Mz).

TrendingMore