WAY KANAN – Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Seorang perempuan berinisial MS alias Mira Safitri dilaporkan ke Polres Way Kanan atas dugaan menganiaya seorang anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial DP atau Dika Pranata.
Kasus tersebut dilaporkan oleh kakek korban, Juasa bin Sebun, pada Kamis (22/10/2026), dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sakai Sambayan (LBH SAYAN). Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/B/164/X/2026/SPKT/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah terlapor. MS diduga emosi karena korban dituduh membunuh itik miliknya, menjebol kolam ikan, serta mengambil ikan di dalamnya.
Terlapor diduga melakukan kekerasan dengan memukul, mencekik leher, menendang, hingga menceburkan korban ke kolam. Bahkan, tindakan tersebut disebut direkam oleh terlapor dan videonya dikirimkan kepada ibu kandung korban yang saat itu berada di Jakarta.
Mengetahui kejadian tersebut, kakek korban mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan. Dalam uraian laporan, terlapor disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan siap menanggung risikonya.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka memar di bagian punggung dan dada serta trauma psikologis.
Kasat Reskrim Benarkan Terlapor Diamankan
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, membenarkan bahwa terlapor telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Iya benar, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” ujar Iptu Riswanto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, menurut informasi yang diterima, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan menjemput terlapor di kediamannya di Kampung Karangan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB untuk dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan.
Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
LBH SAYAN Minta Kasus Dikawal
Advokat LBH SAYAN, Hodi Feriyansyah, S.H., selaku penasihat hukum yang mendampingi korban dan kakeknya, menilai dugaan kekerasan tersebut sangat memprihatinkan, terlebih karena korban masih berusia anak-anak dan tindakan itu disebut direkam lalu dikirimkan kepada keluarga korban.
Hodi meminta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia serta para pemerhati anak di Kabupaten Way Kanan turut mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apa pun tindakan atau kenakalan yang dilakukan anak di bawah umur tidak seharusnya dibalas dengan kekerasan fisik.
Hodi berharap perkara ini ditangani secara serius demi memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak.
