Iklan

Berita UtamaDaerah

Arwadi Jabat Hakim Sengketa Informasi Sum-sel

Thursday, May 14, 2020, May 14, 2020 WAT
Last Updated 2020-05-14T13:19:44Z

Palembang.#Kamis,  14/5/2020, di Auditorium Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,  Arwadi resmi dilantik menjadi salah satu hakim sengketa informasi di Sumatera Selatan atau biasa dikenal Komisioner komisi informasi publik ( KIP ) provinsi Sumatera Selatan.

Arwadi dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan,  Herman Deru,  menjadi hakim sengketa informasi bersama 4 hakim lainnya yaitu Patoni, Hibza,  Joemartin dan A. Kori Kunci. Gubernur melantik ke lima hakim sengketa informasi tersebut untuk masa jabatan periode 4 tahun kedepan 2020-2024 wilayah kerja di provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutan pelantikan,  Gubernur Sumatera Selatan,  Herman Deru mengatakan, sebagai komisioner komisi informasi publik ( KIP) harus dikenal publik,  karena dalam menjalankan tugas sehari hari akan berhadapan dengan publik. Dan sebagai komisioner KIP harus mampu mengawal keterbukaan informasi demi kemajuan pembangunan di Sumatera Selatan,  harap Gubernur.

Sesaat setelah dilantik Arwadi menegaskan,  dirinya siap menjalankan amanah sebagai salah satu hakim sengketa informasi di Sumatera Selatan,  yang mana salah satu tugas nya,  berdasarkan undang-undang no 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, yaitu menyelesaikan sengketa antara pemohon atau masyarakat,  dengan lembaga publik. Yang mana dimaksud lembaga publik berdasarkan undang-undang yaitu : lembaga yang menggunakan sumber dana dari APBN,  APBD dan sumbangan masyarakat,  jelas Arwadi.

(Mulyadi)

TrendingMore