Iklan

Sorot

LUAR BIASA : di duga antara Mark up dan pelanggaran UU KIP di desa Ciloto

, January 02, 2023 WAT


Worldnews.or.id- Cianjur  - Ketahanan pangan Desa adalah Kondisi terpenuhinya Pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Adapun tujuan dari ketahanan pangan desa itu sendiri adalah untuk Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa, Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa, dan Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.

Dalam mewujudkan Indonesia bebas dari krisis rawan pangan, maka pemerintah pusat pun mengupayakan segala cara untuk mewujudkan ketahanan pangan Indonesia. Salah satu nya dengan mengalokasikan 20% dana desa untuk ketahanan pangan di tingkat desa. Berbagai sektor dikembangkan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan desa, sektor-sektor tersebut antara lain sektor pertanian, sektor peternakan, sektor perikanan, sektor perkebunan, dan lain-lain.

Seperti halnya yang dilakukan oleh kepala desa Ciloto Kecamatan Cipanas, MARWAN, 3 sektor sekaligus diterapkan dan digelar guna turut serta mensukseskan program ketahanan pangan desa. Sektor tersebut antara lain sektor pertanian dengan budidaya aquaponic, sektor perikanan dengan budidaya ikan lele, dan sektor peternakan dengan pengembangbiakan ayam petelur juga ternak domba. Sungguh luar biasa dan patut diacungi jempol, gebrakan yang dilakukan oleh kades Marwan ini demi untuk membangun desa dalam hal ketahanan pangan.


Namun seperti kata pepatah, tiada hal yang sempurna dan tak ada gading yang tak retak begitupun dalam hal kinerja seseorang atau kelompok pasti masih terdapat retak atau kekurangan. Demikian juga dengan pemerintahan desa Ciloto, setelah tim awak media melakukan konfirmasi secara langsung dengan kepala desa Marwan yang di dampingi oleh Kaur keuangan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022. Sedikit tercengang, sebab dari konfirmasi tersebut tim menemukan beberapa kejanggalan dan celah Mark up dari penggelaran dana desa. Apalagi ketika konfirmasi, kades dan kaur keuangan memaparkan bahwa di setiap digelarnya dana desa khususnya dalam hal infrastruktur, sistem informasi publik baik itu berupa papan informasi, gambar ataupun berupa prasasti selalu hilang entah kemana.

Benar atau tidak nya kamipun tak mengetahui persisnya. Namun hal tersebut mengindikasikan bahwa pihak desa teledor akan keterbukaan informasi dan otomatis hal tersebut bersinggungan dengan pelanggaran UU KIP.
Sudah mah ada indikasi Mark up dalam penggelaran dana desa ditambah pelanggaran UU KIP,  bagaimanakah nasib pemerintah desa ke depannya??? Wallahualam bi showab...?

Laporan  :  Tim

TrendingMore