Way kanan -WORLD NEWS- PT. PML diduga terus melakukan pembangkangan terhadap berbagai instruksi Pemerintah, karena hingga kini, Perusahaan tersebut masih terus menggusur Hutan ( lahan PT Inhutani V register 42 red ).
Untuk menanam Injigo, selain itu pabrik pengolahan tanaman Injigo tersebut belum memiliki izin, mirisnya walaupun hal itu sudah berulang kali dilaporkan ke pihak berkompenten namun sama sekali tidak melakukan tindakan dan bahkan terkesan masa bodoh.
Disisi lain penggusuran hutan konservasi itu dihawatirkan akan semakin menanduskan
“Terus terang selaku masyarakat kami sangat kecewa karena berkali kali persoalan ini kami naikkan dan bahkan sampai ke Kementrian Kehutanan tapi tetap tidak ada hasil, apa iya tidak ada perintah tegas terhadap Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, sebab PT Inhutani V memenangkan gugatan atas PT PML di Pengadilan Tinggi Jakarta No. 439/PDT/2022/ PT DKI tanggal 18 Agustus 2022 tergugat PT. Menegaskan kalau Perjanjian Kerjasama antara PT PML dan PT Inhutani V tentang pengelolaan HTI antara PT PML dan PT Inhutani V dengan nonor 52 /IHT-V/PKS II-1/2009 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dan bhakn tertera dalam putusan itu juga kalau PT PML harus membayar sejumlah Milyaran Rupiah kepada Pt Ihutani V, tetapi kok hingga sekarang PT PML masih terus menggusur hutan ya,: ujar Rusli , Perwakilan dari 5 Tokoh Adat Blambangan Umpu pada Radar sore ini.
Lebih jauh Rusli merasa dipermainkan oleh pejabat terkait karena saat melaporkan hal itu Dinas Kehutan Lampung saya diminta konfirmasi ke pemegang izin usaha pemnfaatn hutan ( PT Inhutani V red ), dan saya sudah Konfirmasi ke PT. Inhutani V dan saya merekam pembicaraan saya dengan Pimpinan PT Inhutani V yang menyatakan kalau penanaman Injigoi tidak termasuk dalam Klausul perjanjian kerjasama.
“ini benar benar hal yang aneh, apa iya para pemangku kebijakan di Way Kanan, dan Provinsi sudah bocor halus mengapa mereka sama sekali mau mengambil tindakan, kalau pemkab Way kanan jelas mereka mudah ssekali mengelak dengan menyatakan saat ini kehutanan sudah diambil oleh Pemprov Lampung, akan tetapi kok Dinas Kehutana Pemprov lampung tidak berani berbuat apa apa, padahal KTP masyarakat Way kanan ini masuk di Kartu Penduduk Lampung bukan Sumsel atau Bengkulu,” tegas Rusli.
Terpisah, Sukur warga Blambangan Umpu Lainnya menambahkan bisa jadi kalau Hutan Register 42 Blambangann Umpu adalah Hutan Tanaman Industri, akan tetapi ditengah HTI itu ada Hutan lindung Konservasi yang tidak boleh dihacurkan apalagi di Doser, ( Merusak Lingkungan red ),karena hal itu menyalahi Amdal .
“PT. PML tidak bertindak gegabah dan sesuka hati membuka lahan karena berdasarkan kordinat dari Kementrian Kehutanan, Kalau Kawasan Hutan Lindung atau Konservasi itu memang di larang oleh Pemerintah untuk dibuka akan tetapi PT PML justru mendoser lahan tersebut, benar tidak nya keterangan saya ini silakan yang berkompneten melakukan pengecekan,terang Sukur.
Keterqangan Sukur ddan Rusli senada dengan penjelasan sumber terpercaya Radar bahwa yang memiliki RKT ( Rencana Kerja Tahunan red ) tentang tanaman Mangifera Injigo adalah PT Inhutani V ( Bukan PT PML red ),
“Kalau masalah pembukaan ( Land Clearing red ), menggunakan doser itu tanyakan dengan Inhutani V, yang pasti kalau untuk register 42 44 dan 46 adalah hutan Produksi dan untuk register 24 Bukit Punggur,
Dan menurut Sumber tadi bahwa pengajuan RKT sejak tahun 2022 dilakukan secara online sehingga bisa jadi Dinas Kehuatan Lampung belum mengetahui apakah tanaman Injigooitu masuk ataukah tidak dengan dala RKT PT Inhutani V dan atau PT PML
Diterangkan, sebelumnya 5 Tokoh Adat Blambangan Umpu mempertanyakan aktipitas PT. PML di areal register 42 Blambangan Umpu yang diduga secara sengaja mendoser lahan hutan konservasi di areal tersebut untuk dibuka menjadi lahan perkebunan tanaman injigo yang akan digunakan sebagai bahan makanan ternak, dan bahkan Perusahaan tersebut ternyata sudah memiliki Pabrik pengolahan tanaman Injigo yang juga diduga tidak memiliki izin, dilahan yang mereka buka itu.
Mirisnya hingga berita ini ditulis Kepala Dinas Kehutanan Lampung sama sekali tidak mem.balas Konfirmasi Radar walaupun terlihat pesan sudah terkirim.
Laporan: Jumadi