Iklan

Ragam

Anton Heri Tolak Penetapan Satu Tersangka, Desak Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam

, December 24, 2025 WAT
Way Kanan — Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di Negeri Batin, Umpu Semenguk menyatakan tidak menerima dan tidak puas atas keputusan kepolisian yang hanya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan kliennya mengalami luka serius.


Penasihat hukum korban, Anton Heri menilai penetapan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, khususnya keterangan saksi, hasil konfrontir, serta visum et repertum yang secara tegas menunjukkan adanya luka sayatan akibat senjata tajam.


“Kami menolak keras jika perkara ini direduksi seolah-olah hanya penganiayaan biasa dan hanya dilakukan satu orang. Fakta-fakta yang ada justru mengarah pada tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan lebih dari satu pelaku, bahkan disertai penggunaan senjata tajam,” tegas Anton kepada media, Rabu (24/12/2025).


Menurutnya, sejak awal perkara, penyidik telah mengantongi keterangan saksi korban, saksi di tempat kejadian, serta keterangan ahli dokter yang menyatakan korban mengalami dua luka sayatan benda tajam, yang secara logika hukum mustahil dilakukan oleh satu orang dalam konteks peristiwa tersebut.


“Jika hanya satu pelaku dan hanya pemukulan biasa, lalu dari mana asal dua luka sayatan senjata tajam itu? Ini pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi, tetapi di atas bukti,” ungkapnya.


Anton menegaskan, apabila kepolisian tetap memaksakan konstruksi perkara hanya kepada satu tersangka dan mengesampingkan unsur pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP atau setidaknya Pasal 354 KUHP, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.


“Kami akan mengajukan keberatan resmi, meminta gelar perkara khusus, hingga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ke Propam Polda Lampung dan instansi pengawas lainnya. Ini bukan semata soal klien kami, tapi soal keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa pengaburan peran pelaku dan pengerdilan pasal justru berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta membuka ruang preseden buruk dalam penegakan hukum.


“Kami mendesak kepolisian segera menetapkan dua tersangka pelaku pengeroyokan, sesuai dengan alat bukti yang sudah terang benderang. Jangan sampai hukum terlihat tumpul dan lunak terhadap pelaku kekerasan,” pungkas Anton.

( Rls )

TrendingMore