Way Kanan - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Way Kanan melakukan skrining kesehatan terhadap Napi yang dimutasikan ke Lapas Way Kanan pada Bulan ini Rabu (26/22/2025).
Pemeriksaan kesehatan Napi ini sesuai dengan peraturan utama Kementrian Hukum dan Ham yang mengatur tentang pemeriksaan kesehatan bagi narapidana di lapas adalah Permenkumham Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Tahanan dan warga binaan pemasyarakatan sesuai juga dengan peraturan landasan hukum lainnya :
- Hak atas Kesehatan.Berdasarkan Pasal 14 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.Hak ini juga sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 H,yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Unit Pelayanan Kesehatan Dasar
- Jenis Pelayanan Kesehatan,mencakup pemeriksaan kesehatan rutin,penyuluhan,rujukan.
- Pemeriksaan Awal.
- Standar Pelayanan.
Sebelumnya pada saat pertama mereka sampai di Lapas Way Kanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan awal.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan melalui Kasubsi Perawatan, Ahmad Mirza Kurniawan, Menyampaikan sangat penting untuk mendeteksi dini potensi penyakit menular maupun kondisi medis lain yang membutuhkan penanganan.
"Pemeriksaan kesehatan berkala ini bertujuan untuk mendeteksi dini kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus dan mencegah potensi penularan penyakit di lingkungan Lapas Way Kanan." Ujar Kasubsi Perawatan.
Dengan dilakukannya pemeriksaan ini diharapkan setiap warga binaan terhindar dari penyakit menular dan potensi penyakit lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan tidak semata-mata hukuman, tetapi juga perlindungan .
