WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali mencatatkan capaian positif dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan data terbaru, persentase penduduk miskin Kabupaten Way Kanan pada tahun 2025 berhasil turun menjadi 9,36 persen, sekaligus menembus angka satu digit untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir. Capaian tersebut menjadi indikator keberhasilan berbagai program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Penurunan tersebut menunjukkan tren positif yang terus berlanjut sejak tahun 2022, setelah sebelumnya angka kemiskinan meningkat akibat dampak pandemi COVID-19 pada tahun 2021. Dari sebesar 10,43 persen pada tahun 2024, angka kemiskinan berhasil ditekan menjadi 9,36 persen pada tahun 2025, atau turun sebesar 1,07 persen. Jumlah penduduk miskin juga mengalami penurunan menjadi sekitar 44,17 ribu jiwa. Capaian ini sekaligus melampaui target akhir RPJMD Kabupaten Way Kanan Tahun 2021–2025 yang menetapkan angka kemiskinan sebesar 9,99 persen pada tahun 2026.
Keberhasilan tersebut juga memperkuat posisi Kabupaten Way Kanan di tingkat Provinsi Lampung. Dengan capaian kemiskinan sebesar 9,36 persen, Way Kanan berada di bawah rata-rata Provinsi Lampung dan naik dari peringkat kesembilan menjadi peringkat ketujuh kabupaten/kota dengan tingkat kemiskinan terendah di Provinsi Lampung.
Tidak hanya dari sisi persentase penduduk miskin, kualitas penanganan kemiskinan di Kabupaten Way Kanan juga menunjukkan perbaikan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) turun menjadi 1,25 persen, lebih baik dibandingkan rata-rata Provinsi Lampung sebesar 1,53 persen maupun nasional sebesar 1,36 persen. Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga mengalami penurunan menjadi 0,25 persen, yang menunjukkan kesenjangan pengeluaran antarpeduduk miskin semakin kecil dan kondisi ekonomi masyarakat miskin semakin mendekati garis kemiskinan.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil implementasi berbagai kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah dalam Program Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPPKPKE). Upaya tersebut diperkuat dengan penerbitan berbagai regulasi daerah, pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), penetapan lokus prioritas pengentasan kemiskinan, hingga penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan (RAT).
Sebagai bentuk penguatan tata kelola data, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga mengembangkan Sistem Informasi Data Terpadu Kemiskinan (SIDATUK) yang memadukan berbagai sumber data sosial ekonomi, seperti DTKS, P3KE, Regsosek, dan DTSEN. Sistem tersebut memudahkan perangkat daerah dalam menentukan sasaran penerima manfaat secara tepat, meminimalkan inclusion error dan exclusion error, sekaligus mendukung penyusunan program pemberdayaan masyarakat berbasis data by name by address.
Keberhasilan Way Kanan dalam menurunkan kemiskinan ekstrem juga sebelumnya memperoleh apresiasi dari Pemerintah Pusat berupa Dana Insentif Fiskal atas kinerja percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dana tersebut dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat miskin dan kelompok rentan melalui sektor pertanian, peternakan, perikanan, UMKM, pemberdayaan perempuan, perlindungan sosial, hingga pengembangan ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Way Kanan.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga merealisasikan anggaran penanggulangan kemiskinan sebesar Rp179,89 miliar atau 91,78 persen dari total alokasi program yang tersebar pada 12 perangkat daerah dan 15 kecamatan. Selanjutnya pada tahun 2026, komitmen tersebut semakin diperkuat melalui alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan mencapai Rp405,65 miliar yang melibatkan 17 perangkat daerah dan seluruh kecamatan di Kabupaten Way Kanan.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen untuk terus mempertahankan tren penurunan angka kemiskinan melalui penguatan sinergi lintas sektor, peningkatan kualitas data, serta pelaksanaan program yang lebih tepat sasaran. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan selaras dengan target pembangunan Provinsi Lampung maupun agenda pembangunan nasional. (Dinas Kominfo Way Kanan)
