WorldNews Jawa Tengah
Kabupaten Demak - Desa Gebangarum, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, diduga pembagian beras bansos tidak merata dan tebang pilih khususnya bagi pendukung calon kades yng tidak terpilih tidak mendapatkan jatah pembagian beras, walaupun nama nama mereka tercatat dipembukuan desa.
Menurut keterangan salah satu warga yng tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, pembagian kartu jatah beras raskin atas perintah oknum perangkat desa ( Bayan ) Inisial Ud, bagi pendukung calon kepala desa tidak terpilih, tidak mendapatkan kartu bansos beras raskin. Yng menjadikan pertanyaan warga, apakah hal tersebut atas sepengetahuan Pak Kades Ahsan.
Seperti warga di Dukuh Dadapan Lor dan Dukuh Dadapan Kidul, banyak yng tidak mendapatkan kartu pembagian jatah beras raskin. Setiap warga menanyakan hal tersebut ke perangkat desa, selalu mendapatkan jawaban lupa atau ketelingsut kartunya sehingga tidak mendapat jawaban yng pasti.
Bahkan lebih parahnya lagi sisa pembagian beras raskin tidak dibagikan ke masyarakat yng belum dapat bagian, oleh oknum perangkat desa ( Bayan ) dan oknum pesuruh kantor desa Inisial M, malah dijual kepada salahsatu pedagang ber Inisial Hj.Tn, lapak dipasar Gebang, Kecamatan Bonang.
Praktik penyalahgunaan tersebut secara spesifik dapat dijerat dengan beberapa aturan :
UU No.13 Tahun 2011
UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak 2 milliar.
Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) dapat dikenakan kepada pelaku apabila tindakan penjualan beras bersubsidi ini terbukti mengandung unsur penipuan dan merugikan pihak penerima manfaat.
Masyarakat berharap kepada aparat yng terkait, Krimsus Polda Jateng, Kejati Jateng, Polres Demak Polda Jateng, Pemda Kabupaten Demak, untuk segera bertindak.
Team
