Iklan

Sorot

Lewat Deadline SLHS, SPPG Skalfa Kasui Pasar Disorot, IPAL Masih Penampungan Limbah

, September 04, 2026 WAT
WAY KANAN — Kepatuhan SPPG terhadap standar sanitasi dan keamanan pangan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan. Salah satunya SPPG Skalfa Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, yang hingga 2 September 2026 disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketua BGN Sudaryono sebelumnya menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG yang telah beroperasional dan wajib dipenuhi paling lambat 10 Agustus 2026.

“Ini syarat mutlak. SPPG yang tidak memiliki SLHS akan dikenai sanksi berupa penutupan permanen,” ujar Sudaryono, Rabu (5/8/2026).

Namun, saat dikonfirmasi, perwakilan mitra dapur yang dikenal dengan panggilan Akew membenarkan bahwa SLHS SPPG Skalfa Kasui Pasar belum terbit.

“Ya belum keluar, masih proses menunggu, karena semua pemeriksaan sudah selesai,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

Yang menjadi sorotan, ketika ditanya mengenai IPAL, Akew mengakui pengelolaan limbah di dapur tersebut masih menggunakan sistem penampungan.

“Kalau IPAL kita masih pakai penampungan limbah. Dibikinkan lubang besar,” ungkapnya.

Akew juga mengakui bahwa Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) belum dilakukan
“IKL belum. Karena kalau sempurna betul belum,” katanya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Korcam SPPI Kecamatan Kasui, Alim, yang mengaku telah dua kali melakukan kunjungan ke dapur tersebut dan menekankan agar persoalan IPAL segera diperbaiki.

“Ya benar, itu sudah dua kali saya kunjungan ke sana dan saya tekankan untuk diperbaiki. Tapi belum juga di perbaiki.,” ujar Alim.

Menurutnya, keberadaan IPAL merupakan bagian yang wajib dipenuhi oleh dapur SPPG, termasuk sistem pengolahan limbah dan penyaringan.

“Namanya IPAL itu wajib. Seharusnya pengolahan limbahnya benar dan IPAL itu ada penyaringnya dan wajib dilengkapi,” tegasnya.

Alim juga menyebut apabila fasilitas dapur belum lengkap, Kepala SPPG seharusnya melaporkan kondisi tersebut kepada pihak terkait.

“Apabila dapur tersebut belum lengkap, Kepala SPPG-nya wajib melaporkan,” lanjutnya.

Keterangan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kepatuhan Kepala SPPG Skalfa Kasui Pasar, David Fitra Irawan, terhadap standar yang telah ditetapkan BGN.

Terlebih, berdasarkan pengakuan mitra dapur, SPPG tersebut masih beroperasi hingga 19 Agustus 2026, atau sekitar sembilan hari setelah batas waktu pemenuhan SLHS pada 10 Agustus 2026.

Apabila ketentuan tersebut telah diketahui namun pemenuhan persyaratan tidak segera diselesaikan, kondisi itu diduga mengarah pada pengabaian terhadap arahan pimpinan BGN.

SPPG tersebut diketahui sebelumnya saat ini disuspend sementara akibat kesalahan input penerima manfaat. Dengan adanya persoalan SLHS, IPAL, dan IKL, BGN bersama Dinas Kesehatan dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dapur tersebut.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan BGN, maka  penghentian operasional hingga penutupan permanen wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah tegas BGN dan instansi terkait untuk memastikan dapur SPPG tersebut benar-benar di sanksi sehingga memberikan contoh terhadap SPPG lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.(Jum)

TrendingMore