BANDUNG - Wordnews // Kedatangan beberapa warga kabupaten Subang, Jawabarat, dengan tujuan mempertanyakan sejauh mana perkembangan atas adanya pelaporan dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Dampak Covid - 19 yang bersumber dari APBD th 2020 dan telah dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, disambut baik Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) kepolisian daerah jawabarat pada Kamis 30/07/2020 diruang kerjanya.
"Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih atas kedatanganya kesini, dan perduli untuk menanyakan sejauhmana kasus ini. Sampai saat ini kita masih butuh waktu karena ini sifatnya tidak instan dalam artian butuh Progres,"buka Niki Kanit Krimsus Polda Jabar.
Masih lanjut Niki, namun kami telah melakukan langkah awal yang sudah kami tempuh, kita sudah turun kelapangan dan telah melakukan pemanggilan, adapun untuk mendalami atau menjurus perkara ini masih belum selesai.
Pertanyakan Terkait adanya pelapor lain tentang dugaan Mark Up Anggaran paket Sembako bantuan sosial dan telah dilaporkan kekejaksaan tinggi jawabarat (Kejati jabar), dengan jawaban bahwa Kejati jabar tidak bisa menindak lanjuti dengan dasar kasus yang sama dan obyek yang sama yang sedang ditangani Polda Jabar, Niki menjelaskan,
"Insya Alloh pelaporan ini memang sedang kami tangani, cuman kita butuh waktu untuk memproses ini, terkait ada temuan dan tidak, ini yang belum kami pastikan dan kami masih mengumpulkan bahan keterangan, klarifikasi, sifatnya masih wawancara, karena barang ini baru selesai akhir bulan Juli (bulan sekarang), nah setelah itu baru kita melakukan cara tindakan selanjutnya," jelasnya.
"Secara profesional, transparan kamipun akan memberi tahukan perkembangan ini, sekali lagi terkait ada atau tidaknya temuan ini kami belum bisa memastikan karena barang ini bisa satu bulan dua bulan apalagi bansos ini baru selesai akhir bulan ini, begitu juga dengan pemanggilan. Karena kamipun merupakan bagian satgas pemulihan Ekonomi Nasional jadi bukan kasus ini saja," pungkasnya.
Terakhir Kanit Krimsus Polda Jabar akan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang sudah dituangkan
dan siap dikirim kepada pelapor.
Laporan : Red