SUBANG - Wordnews // M. Irwan Yustiata.SH, Praktisi hukum atau lebih dikenal Siputih pada 25 Agustus 2020 sempat memaparkan pada Media Wordnews secara tegas dan jelas sekelumit bubarnya BUMD PT.Bank Syariah Gotong Royong Subang,
"Pemkab Subang Cq Bupati Subang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang (Raperda),Tentang pembubaran Perusahaan Perseroan Daerah, Perseroan Terbatas (PT.Bank Perkreditan Rakyat Daerah Gotong Royong) yang mana Raperda tersebut telah di ajukan kepada DPRD kab Subang Untuk Di Bahas Dan Di Kaji Oleh Setiap Fraksi yang ada di DPRD kab Subang, Untuk Selanjutnya memberikan tanggapan, masukan serta pertimbangan atas Raperda tersebut yang di ajukan Pemkab Subang sebagai lembaga eksekutif kepada lembaga kab Subang sebagai lembaga Legislatif,"ujar M.Irwan Yustiata SH.
Masih lanjut M.Irwan, dan diketahui pada Senin tangal 25 Agustus 2020
Pemkab Subang sebagai lembaga Eksekutif telah menjawab hasil pandangan Fraksi di DPRD Subang tentang Raperda pembubaran Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Gotong Royong, "lanjutnya.
Menyingkapi tentang Raperda pembubaran BPR Syariah Gotong Royong yang diajukan Pemkab subang
kepada kab.Subang sebagai mana yang telah di uraikan diatas, M.Irwan Yustiarsa SH Praktisi Hukum (Advokat) yang bergerak aktif sebagai Penggiat Anti Korupsi, Penggiat Peran Serta Masyarakat Subang, Penggiat Keterbukaan lnformasi Publik, serta khususnya dalam hal ini sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah Subang, memberikan pandangan dan pendapat mengenai Raperda pembubaran BPR Syariah Gotong Royong, kepada awak media Worldnews dengan beberapa bahan kajian dan telaahan mengenai Raperda tersebut yang dapat di terangkan Secara terus terang dan terbuka, Yaitu ;
"Menyoroti dan mempertanyakan maksud dan tujuan pembuatan Raperda pembubaran BPR Syariah Gotong Royong yang tiba tiba di ajukan kepada DPRD Subang dimana sepengetahuan saya patut di duga kuat tidak termasuk di dalam Agenda Prolegda DPRD Subang tahun 2020, sehingga apa fungsi dan tujuan di susunnya Prolegda DPRD Subang Tahun 2020.Bilamana terjadi dugaan Raperda BPR Syariah Gotong Royong tidak masuk dalam penyusunan program legislatif daerah (Prolegda) DPRD Subang 2020, timbul pertanyaan mendasar secara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang menjadi acuan tata kerja DPRD Subang apakah Raperda BPR Syariah Gotong Royong bersifat Prosedural ataukah tidak prosedular??"jelasnya.
Menurutnya, di tinjau dari Aspek Yuridis Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara, yang di korelasikan dengan UU Pemerintah Daerah yang mengatur tugas, kewenangan dan kewajiban DPRD sebagai Lembaga Legislatif, yang berujung pada Tata Tertib DPRD Subang Dalam Fungsi Legislasi Dan Pengawasan Tersebut.
"Setelah membaca, mempelajari mencermati dan memahami keseluruhan isi redaksional Raperda pembubaran BPR Syariah Gotong Royong,secara lugas dan terus terang mempertanyakan Profesionalisme dan Pemahaman Bupati Subang,Sekda selaku Tim Pengawal,Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Daerah,Juga jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Subang, teramat khusus Kepada Kepala Bagian Hukum dan Perundang Undangan (Kabag Kumdang) dan Kasubag Kumdang Yang Membuat Tata Naskah,Legal Drafting dan dasar dasar mengingat dan menimbang,serta isi redaksional klausula pasal perpasal yang menyangkut Raperda pembubaran BPR Syariah Gotong Royong tersebut,"ucapnya.
Irwan mempertanyakan kepada Kabag Kumdang dan Kasubag Kumdang Setda Subang,Serta Kepala Dinas DPKKAD tentang bagaimana membuat suatu Raperda yang berhubungan dengan Perbankan khususnya UU Perbankan Serta Peraturan Pelaksananya dan Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini patut di pertanyakan Karena Irwan melihat secara mudah tanpa perlu mencermati,apalagi mengkaji Raperda pembubaran BPR Syariah Gotong Royong Yang Sangat Jauh Dari Konsep Rancangan Peraturan Daerah Yang Berkaitan Dengan Keberadaan Undang Undang Perbankan Dan Segala Peraturan Teknis Dan Pelaksanaanya.
M.Irwan Yustiarta SH selaku Praktisi Hukum berpikir dan mencoba memahami jalan pemikiran Dan Pemahaman Pimpinan Pemkab Subang, khususnya Bagian Hukum dan Perundang Undangan Setda Subang,
"Mohon Maaf Sangat Patut Dan Layak Di Pertanyakan kajian hukum apa yang di pakai dan dasar Referensi Serta Regulasi Yuridis apa yang di pakai Kabag Kumdang dan Kasubag Kumdang Setda Subang yang membuat Raperda BPR Syariah Gotong Royong Subang,Dengan Tanpa mencantumkan UU Perbankan No.10 tahun 1998, peraturan pemerintah no 25 tahun 1999,Tentang Pencabutan Ijin Usaha,Pembubaran Dan Likuidasi Bank,selanjutnya Peraturan Bank Indonesia no 3/12/Pbi/2001 tentang Pencabutan Ijin Usaha,Pembubaran dan Likuidasi Bank,"tuturnya kembali.
Membaca Raperda pembubaran BPR Syariah Gotong Royong,sangat lucu dan aneh menurut Irwan dan mungkin hanya satu satunya yang terjadi di Indonesia tentang Raperda Pembubaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR), ataupun Bank Umum,hal ini dapat terlihat jelas dalam Raperda pembubaran BPR Syariah Gotong Royong,Tampak Jelas pada bagian menimbang sama sekali tidak mencantumkan UU Perbankan Nomor 10 tahun1998,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999,Tentang Pencabutan Ijin Usaha,Pembubaran dan Likuidasi Bank,Serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/12/Pbi/2001 Tentang Pencabutan Ijin Usaha Pembubaran dan Likuidasi Bank.
Kemudian juga membaca Dasar Mengingat dalam Raperda Pembubaran BPR Syariah Gotong Royong, juga tegas dan jelas tidak mencantumkan UU Perbankan Nomor 10,Tahun 1998,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun1999 Tentang Pencabutan Ijin Usaha,Pembubaran Likuidasi Bank.
M.Irwan Yustiarta SH menyampaikan ke World News, Apakah Bupati Subang,Sekda Subang selaku TP4D, Kuasa Penguna Anggaran Daerah dan jajaran Setda Pemkab Subang, khususnya Kabag Kumdang,dan Kasubag Kumdang Setda Subang berpikir secara gampang dan Mudah begitu saja menganggap Karena BPR Syariah Gotong Royong adalah Perusahaan Daerah (BUMD),Sehingga dalam Pembuatan Raperda Pembubaran BPR Syariah Gotong Royong tidak perlu dan tidak di perlukan Legal Standing Atau Alas Hak Yang mengacu dan mencantumkan UU Perbankan Nomor.10 tahun 1998, PP Nomor 25 Tahun1999, Tentang Pencabutan Ijin Usaha,Pembubaran Likuidasi Bank, Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/12/Pbi/2001 Tentang Pencabutan Ijin Usaha,Pembubaran dan Likuidasi Bank.
Pada akhirnya Irwan kembali mempertanyakan kalau Raperda pembubaran BPR Syariah Gotong Royong,Tidak Sama Sekali mencantumkan dan mengacu serta menginplementasikan ke 3 Regulasi Perbankan di atas,maka Timbul Pertanyaan Yaitu Apakah Awal terbentuknya BPR Syariah Gotong Royong Tidak Mengacu Dan Mengunakan Undang Undang Perbankan Dan Peraturan Teknisnya ???
Lalu Secara Yuridis menggunakan Hukum dan Peraturan Perundangan yang mana Pada Saat Pembentukan BPR Syariah Gotong Royong ??? Kalau tidak mencantumkan Dan Mengunakan ke 3 Regulasi Perbankan Sebagai Dasar Menimbang Dan Mengingat dalam Raperda Pembubaran BPR Syariah Gotong Royong tersebut,Apakah hanya mengacu kepada peraturan daerah No.5 tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat syariah Gotong royong, UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah,Pasal 18 ayat 6 UU Dasar RI 1945,dan UU Nomor 14 tahun1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jabar beserta perubahannya,UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan,UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah,UU Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan Perundangan, UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kesemua peraturan yang di sebutkan di atas tegas dan jelas termuat dalam bagian menimbang dan mengingat tentang Raperda Pembubaran BPR Syariah Gotong Royong.
Dengan demikian menurut M.Irwan Raperda pembubaran BPR Syariah Gotong Royong terkesan kuat Pemkab Subang mempunyai dasar pemikiran BPR Syariah Gotong Royong adalah Badan Usaha Milik Daerah Kab.Subang yang di buat dalam bentuk Perseroan Terbatas, sehingga tidak di perlukan sama sekali keberadaan UU Nomor 10 tahun 1998, PP Nomor 25 tahun 1999, Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, Peraturan Bank Indonesia No.3/12/pbi/2001 Tentang Pencabutan Ijin Usaha,Pembubaran dan Likuidasi Bank.
M.Irwan pun menyoroti bunyi ketentuan Pasal 1(satu), sampai dengan Pasal 8 (Delapan) isi perda pembubaran BPR Syariah Gotong Royong tersebut, Mengenai pasal 1 tidak mencantumkan tentang pengertian Bank perkreditan usaha tidak mencantumkan pengertian Bank Indonesia, yang mempunyai kewenangan pencabutan ijin usaha Bank dilakukan oleh pimpinan Bank Indonesia dan pengawasan atas pelaksanaan pembubaran badan hukum dan Likuidasi bank di lakukan oleh bank indonesia.
Selanjutnya dalam pasal 2 Raperda pembubaran BPR Syariah menyebutkan dengan peraturan daerah ini maka perusahaan daerah PT.BPR Syariah Gotong Royong di bubarkan, dari isi ketentuan pasal dua tersebut jelas Irwan, sangat bertentangan dengan pasal 4 PP 25 tahun 1999, yang menyebutkan pencabutan ijin usaha bank di lakukan pimpinan bank Indonedia selanjutnya dalam pasal 5 menyebutkan direksi bank yang di cabut ijin usahanya wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan tim likuidasi selambat lambatnya 60 hari sejak tanggal pencabutan ijin usaha,lebih lanjut pasal 5 disebutkan lagi calon Anggota tim likuidasi sebagai mana dimaksud dalam ayat satu wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Irwan menjelaskan pula, dalam pasal 8 PP 25 tahun 1999 menyebutkan keputusan dan penetapan pembubaran badan hukum Bank sebagai mana dimaksud pasal 5 dan 6 wajib di daptarkan dalam perusahaan dan di panitera pengadilan negri yang meliputi tempat kedudukan Bank bersangkutan di umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar nasional.
Kemudian menekankan kepada ketentuan pasal 9,PP 25 tahun1999 yang menyebutkan pengawasan dan pelaksanaan pembubaran badan hukum dan Likuidasi bank dilakukan oleh bank indonesia.
Menurut Irwan mengingat pembububaran BPR Syariah Gotong Royong hanya di bubarkan dengan peraturan daerah dan peraturan sebagai mana termuat dalam dasar menimbang mengingat dalam Raperda tersebut yang telah di terangkan di atas oleh Irwan tanpa mencantumkan 3 regulasi perbankan tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi bank sebagai mana telah diterangkan sebelumnya maka kunsekuensi hukumnya secara muntatis muntadis ketentuan pasal 3, Pasal 4,Pasal 5,Pasal 6, dan Pasal 7 menurut pandangan Irwan secara yuridis patut di duga kuat bertentangan dengan UU perbankan no.10 tahun 1998, PP No. 25 tahun 1990, tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi bank, peraturan Bank indonesia No.3 /12/Pbi/2001, tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi bank.
Untuk lebih jelas agar tidak timbul salah penafsiran secara yuridis Irwan menyebutakan pasal 3 Rapelda tersebut, dalam ayat satu, menyebutkan Aset milik perusahan daerah PT BPR Syariah Gotong Royong Kab Subang dibubarkan menjadi milik pemerintah daerah dan merupakan ke kayaan daerah setalah di Audit lembaga yang independent,
Ayat dua menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai Aset milik perusaan daerah PT BPR Subang Gotong Royong Kab Subang di atur dengan peraturan Bupati.
Irwan menjelaskan kembali isi pasal 4 Raperda pembubaran PT BPRS Gotong royong yang menyebutkan pasal 4 adalah penyelesaian hutang dari perusahaan daerah PT BPRS Gotong Royong menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau lembaga penjamin simpanan.
Diterangkan juga dalam pasal 5 Raperda pembubaran BPRS Gotong Royong menyebutakan ketentuan mengenai pesangon karyawan perusahan daerah PT BPRS Gotong Royong Kab Subang Diatur dengan UU lembaga pnjamin simpanan (LPS) No.24 tahun 2004 dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS)No.1 tahun 2011 yang selanjutnya di rubah dalam peraturan lembaga penjamin simpanan(PLPS)No.3 tahun 2019.
Lebih lanjut Irwan menyebutkan bunyi pasal 6 Raperda pembubaran BPRS Gotong royong, yang menyebutkan segala pembiayaan yang di keluarkan akibat dari pembubaran perusaan perseroan daerah,PT. BPRS gotong royong kab Subang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan pembelanjaan daerah.
Mengenai pasal 7 Raperda pembubaran BPRS Gotong royong menyebutkan akibat di tetap kan peraturan daerah ini,apabila dikemudian hari ada persoalan hukum baik perdata maupun pidana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut dalam ketentuan penutup Raperda pembubaran BPRS Gotong royong pasal 8 menyebutkan, pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah No.5 tahun 2009, tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Gotong royong kab Subang (lembaran) daerah Kabupaten Suabang tahun 2009 No.5 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengacu kepada isi redaksional, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 sebagai ketentuan penutup maka menurut Irwan semua ketentuan isi pasal diatas Rapelda pembubaran BPRS Gotong Royong sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1999 Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank khususnya dalam pasal 4, pasal 5, pasal 8, dan pasal 9, PP No.25 tahun 1999 yang penjabarannya telah diterangkan di atas.
Pada bagian akhir pendapat yuridis M.irwan Yustirta, SH tentang keseluruhan isi dari Rapelda pembubaran BPRS Gotong Royong Kab.Subang adalah apakah yang menjadi penyebab kerugian BUMD PT. BPRS Gotong Royong, dalam klausula pasal 3 dan pasal 4 Raperda pembubaran PT. BPRS Gotong Royong??? Hal Ini Mengingat sama sekali tidak di sebutkan besaran kerugian dalam Cash Flow PT. BPRS Gotong royong mulai awal Pembentukannya sampai pada Pembubarannya Secara Detail Dan Komprehensif.
Bahwa dalam dasar menimbang poin B, disebutkan PT BPRS Gotong Royong selalu mengalami kerugian dari awal berdirinya sampai saat di bubarkan.
sehingga timbul pertanyaan menurut Irwan apakah tidak pernah jadi temuan BPK untuk setiap tahunya mengenai cash flow PT BPR syariah Gotong royong.
Selanjutnya masih dalam dasar menimbang poin B disebutkan otoritas jasa keuangan mencabut ijin usaha PT BPRS gotong Royong, padahal mengacu pada PP No.25 tahun 1999, pencabutan ijin usaha PT.BPRS Gotong Royong,harus dilakukan Pimpinan Bank Indonesia.
Padahal mengacu kepada pengaturan pemerintah No.25 pada tahun1999, pencabutan ijin usaha PT BPRS gotong royong, harus dilakukan pimpinan Bank indonesia, dengan terlebih dahulu direksi PT. BPRS Gotong Royong sebelum dicabut ijin ushanya wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum Bank dan pembentuak likuidasi selambat labatnya 60 hari sejak tanggal pencabutan ijin usaha.
Kemudian masih menurut ketentuan PP No.5 tahun 1999 pengawasan dan pelaksanaan, pembubaran badan hukum dan Likuidasi Bank di lakukan bank indonesia, artinya apabial di korelasikan dasar menimbang poin B diatas dengan Bab 2 pembubaran yang tercantum pasal 2 rapelda PT BPRS gotong royong dikorlasikan kan lagi ketentuan dalam Bab 3 yang menyangkut aset, hutang, pesangon, kewajiban serta tanggung jawab yang tercantum dalam pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, Rapelda pembubaran PT BPRS Gotong Royong, sangat tegas dan jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah No.25 tahun 1999 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank khusus nya ketentuan pasal 4, pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 PP no 25 tahun 1999 tersebut dan bertentangan dengan UU perbankan No.10 tahun 1998 serta peraturan Bank Indonesia No.3/12/pbi/2001 tentang pencabutan ijin usaha dan Likuidasi Bank.
Bahwa dari segala uraian penjelasan M.Irwan yustiarta SH pada akhirnya menyimpulkan,
"Secara yuridis keseluruhan dasar menimbang, mengingat, dan klausula pasal satu sampai pasal 9 sangat bertentangan dengan instrumen teknis tentang pencabutan ijin usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank yang di atur dalam peraturan pemerintah no 25 tahun1999,"imbuhnya.
Kesimpulan lainnya pembubaran PT. BPRS Gotong Royong tidak di dahului oleh pembentukan tim likuidasi oleh Bank Indonesia, hal terpenting lainya kesimpulannya adalah pencabutan ijin usaha Bank di lakukan oleh bank Indonesia dengan memperhatikan hasil audit OJK yang di bentuk Bank indonesia sehingga konsekwensi hukum nya secara yuridis pasal I sampai dengan pasal 6 Raperda pembubaran PT. BPRS gotong royong harus di kaji ulang dan di revisi sesuai dengan UU peraturan teknis perbankan yang mengatur tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran , dan Likuidasi Bank.
Kesimpulan lainya, untuk ketentuan pasal 7 sampai pasal 8 Rapelda pembubaran PT. BPRS Gotong Royong Subang secara yuridis dalam UU tindak pidana korupsi, UU tindak pidana pencucian uang, UU hukum pidana pertanggung jawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh jajaran komisaris dan atau direksi BPRS Gotong royong Subang maka pertanggung jawaban pidanya di tanggung secara persorangan oleh oknum jajaran komisaris dan atau korupsi tindak pidana perbankan artian tidak bisa di alihkan kepada pertanggungjawaban Pemerintahan yaitu pemkab subang walaupun PT. BPRS gotong royong adalah badan usaha milik daerah Pemkab subang.
Kesimpulan lain yang patut di pertanyakan menurut Irwan, apakah modal PT BPRS Gotong Royong hanya berdasarkan sumber APBD subang, sedangkan Bank Indonesia menurut pengetahuanya, telah memberikan bantuan kepada PT BPRS Gotong Royong, kesimpulan selanjutnya yang di pertanyakan deposito PT. BPRS Gotong Royong, mana deposito perorangan mana atas nama Pemkab Subang, dan apakah ada deposito Bank Indonesia sebagai bentuk bantuan dari Bank indonesia ?
Selanjutnya, kesimpulan lainnya manakah yang benar mengenai nama PT BPRS syar'i ah mandiri atau kah PT. BPR syaiah Gotong Royong ?
Kalau pun di duga terjadi perubahan nama dari PT Syariah mandiri menjadi PT Syariah gotong royong maka perlu di tunjukan berita acara rapat umum pemegang saham,"imbuh Irwan kembali.
Dalam kesimpulan terakhir, Irwan menyimpulkan, keberadaan khusus Audit otoritas jasa keuangan OJK perlu di pertegas dalam pembubaran PT. BPRS Gotong Royong, apakah berdasarkan permohonan Pemkab Subang ?, ataukah berdasarkan permohoanan kejaksaan negri Subang ?
Hal ini mengingat dan menimbang kejaksaan negri Subang telah menetapkan PT. BPRS Gotong Royong dalam status penyelidikan kejaksaan negri Subang , sehingga harus jelas perhitungan soal Aset dan hutang PT. BPRS Gotong Royong, yang mana saja rincian dan penjelasan Aset dan hutang PT. BPRS Gotong Royong tidak terdapat dalam Rapaelda pembubaran PT. BPRS Gotong Royong, juga menyangkut berapa besaran pesangon dan berapa orang karyawan PT. BPRS Gotong Toyong yang harus mendapatkan pesangon dari PT. BPRS Gotong Royong ?, hal ini belum dijelas kan dalam Rapelda maupun lampiran lampiranya.
Diakhir pemaparan irwan yustiarta pada worldnews mengatakan,
"Secara tegas dan jelas saya menanyakan kepada pimpinan dewan, pimpinan Praksi DPRD kab Subang, serta Komisi yang terkait dengan Rapelda pembuabran PT. BPRS Gotong Royong yaitu, apakah DPRD kab. Subang Akan menyetujui dan mensyahkan Raperda pembubaran BUMD PT. BPRS Gotong Royong Subang untuk ditetapkan dan disahkan oleh DPRD Subang menjadi paraturan daerah (PERDA) pembubaran BUMD PT. BPR Syariah gotong royong Subang,"Serta Apakah DPRD Subang Mempunyai Pemahaman Dan Pengertian Yang Sama Dengan Pemkab Subang Mengenai Mekanisme Dan Prosedur Pembubaran BUMD PT BPRS Syariah Gotong Royong Sebagaimana Terdapat Dalam Raperda Pembubaran BUMD PT BPRS Syariah Gotong Royong Tersebut. Jawabannya Kalau DPRD SUBANG Mempunyai Pengertian Dan Pemahaman Yang Sama, Maka Raperda Pembubaran BUMD PT BPRS Syariah Gotong Royong, Akan Di Setujui DPRD SUBANG, Dengan Mengesahkan Menjadi Perda Pembubaran BUMD PT BPRS Syariah Gotong Tersebut, pungkasnya Menutup Akhir Dari Uraiannya.
(Red)