Iklan

HUkum dan Kriminal

TERGUGAT PT. ARTHAASIA FINANCE RUGIKAN MANTAN KARYAWAN

Wednesday, September 9, 2020, September 09, 2020 WAT
Last Updated 2020-09-09T19:33:47Z


TERGUGAT PT. ARTHAASIA FINANCE RUGIKAN MANTAN KARYAWAN 

Kuasa Penggugat: "Perusahaan telah berlaku sewenang-wenang dan berdampak sangat merugikan terhadap karyawan."

Bandung//WorldNews.my.id: Dalam sidang lanjutan sengketa karyawan anak perusahaan Hitachi Capital PT Arthaasia Finance di Pengadilan Hubungan Industrial  Bandung, Rabu (09/9) menampilkan mantan Kepala Cabang Asia Finance Tasikmalaya Iman Hilman (46).
Iman menilai Kantor Pusat tidak terbuka mengenai penutupan penjualan cabang Tasik Malaya, Garut dan Bandung per Tanggal 2 September 2019 lalu.

"Selain penutupan cabang, proses mutasi dan penurunan pangkat karyawanpun tidak jelas koordinasinya. Tidak mengindahkan regulasi yang ada." ungkap pria kelahiran asal Tasikmalaya tersebut. Hal ini dikuatkan oleh Iwan Firmansyah dan Andris selaku penggugat yang menyebutkan penutupan dilakukan saat menggeliatnya penjualan di wilayah cabang tersebut.
Gambar: Asia Finance anak perusahaan Hitachi Capital sebagai pihak Tergugat terkait sengketa PHK yang belum memenuhi kewajiban pesangon terhadap 8 orang mantan karyawannya.

Iman juga menyesalkan karena ia menerima keputusan mutasi dari Kepala Cabang Tasikmalaya, menjadi Kepala Cabang Bandung. Karena selain bertambahnya tanggung jawab menjadi Kepala Cabang Bandung, ia juga harus mengelola dua cabang lainnya yakni Garut dan Tasikmalaya yang ditutup penjualannya sejak September 2019. Sedangkan di sisi lain insentif dan fasilitas tidak diberikan tambahan. Sehingga ia membuat keputusan untuk mengundurkan diri sebagai kepala cabang sejak Mei 2020.

Dilain pihak Asia Finance dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Kelas I A Khusus Bandung, menyebutkan  menutup cabang dan memutasi karyawan adalah wewenang penuh perusahaan, meski tanpa berkoordinasi dengan karyawan sekalipun.

Namun Sandi sebagai koordinator team pengacara penggugat, menegaskan bahwa setiap penutupan dan mutasi tentu ada tahapan, aturan dan sosialisasi yang jelas, tidak ujug-ujug. "Ini membuktikan kesewenang-wenangan perusahaan dalam melakukan kebijakan, dan berdampak sangat merugikan terhadap karyawan." ungkap Tim Advokat LBH HAMKA (Lembaga Bantuan Hukum HAM & Ketenagakerjaan) Kabupaten Garut yang mendampingi sengketa PHK dari 8 orang karyawan PT. Arthaasia finance. (Akmal)

TrendingMore