WORLDNEWS// Terkait tanah yang di beli oleh APBD Yang akan di bangun tambahan RSUD Ciereng dengan luas tanah 4 hektar,seharga 4milyar 4ratus 90 juta 740ribu membuat kisruh dan kecemburuan sosial antara pegawai RSUD Ciereng Subang.
Dan tanah tersebut sudah di bayar kan kepada ahli waris kepemilikan tanah Adhe Koesnadi sebesar 4 milyar dan sisa nya masih 4ratus juta 90juta 740ribu menurut keterangan H.Cecep Sobirin.
Tanah tersebut yang di beli oleh dana APBD Sebanyak 4 hektar saat ini di manfaatin menjadi kolam ikan yang oleh seorang ASN Kabag Perencanaan dan Informasi H.Cecep Sobirin,S.Kep.,Ners.,Mkep.,Mkes, dan membuat polemik atau kecemburuan sosial di dalam pegawai RSUD Ciereng.
Menurut keterangan H.Cecep Sobirin kepada awak media Online Worldnews "saya udah menempuh jalur perijinan baik ke Direktur RSUD Ciereng dan ke pihak ahliwaris, dan kepihak Sekda, akan tetapi dari pihak Sekda mengembalikan kembali tergantung Direktur RSUD Ciereng akan tetapi Direktur RSUD Ciereng memberikan ijin secara lisan tidak mau memakai Tulisan jadi sampai saat ini saya menunggu jawaban,tapi sampai saat ini kenapa tidak mau memberikan ijin tertulis, ada apa,,,??? Ungkap H.Cecep Sobirin.
Masih menurut H.Cecep Sobirin "ijin yang saya tempuh sudah saya lakukan tapi saya punya ijin tertulis hanya dari pihak ahli waris saja yaitu Adhe Koesnadi, padahal tanah ini saya manfaatin dan saya rawat sebelum di bangun oleh RSUD, padahal saya sewa akan tetapi bukan atas nama saya H.Cecep Sobirin karna saya di saran kan Sekda memakai nama keluarga dan saya putuskan memakai nama saudara saya yaitu Ateng Sobirin "Ungkap nya
Lanjut menurut H.Cecep Sobirin " Kenapa sampai saat ini pihak Direktur RSUD Ciereng tidak mau memberikan Ijin tertulis ada apa??, Padahal jalur ijin nya udah saya buat per 10 Febuari, sehingga banyak yang ingin menggoyang goyangkan pihak LSM ungkap H.Cecep Sobirin .
Sekda dan dirut diduga membiarkan oknum ASN tak patuh aturan..tanah yang dibeli pemda menggunakan dana APBD lebih dari 4M dengan tujuan untuk perluasan RSUD ciereng dikelola oleh sodara dari salah satu pegawai negri diciereng saat ditemui diruangan nya H cecep sobirin mengakui dirinya pernah mendatangi pak sekda untuk meminta ijin pengelolaan tanah pemda yang dikelola RSUD namun saat itu pak sekda tidak memberikan ijin tertulis entah apa alasan nya begitu juga saya pernah menghadap kepada dirut RSUD dan membuat surat permohonan pengelolaan tanah tersebut namun sampai saat ini belum juga ada jawaban sedangkan saya sudah mengeluarkan dana besar sekali untuk memperbaiki kolam tersebut walaupun belum dapat ijin dari pemkab dan dirut saya sudah terlanjur dan mengeluarkan dana besar untuk memperbaiki kolam tersebut menurut H cecep sobirin .seharusnya pak sekda selaku kepala pengelola barang aset pemda memanggil cecep karena apapun alasan nya cecep sudah melakukan pelanggaran dengan tidak mengantongi ijin artinya pihak pengelola sampai saat ini belum pernah memberikan PAD kepada pemda dan ini jelas melanggar hukum .namun kenapa sekda dan dirut tidak menugur kepada cecep apakah ada pemberian dari cecep kepada atasan nya??
(Red)