Iklan

Ragam daerah

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan 2021

Thursday, September 30, 2021, September 30, 2021 WAT
Last Updated 2021-09-30T11:39:57Z

WAY KANAN,WORLD NEWS - Sidang pengesahan rancangan peraturan daerah, tentang perubahan APBD Kabupaten Way Kanan, hari ini dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis 30 September 2021.

Bupati Way Kanan H Raden Adipati Surya, SH, M.M yang diwakili Wakil Bupati, Drs Ali Rahman, M.T menyampaikan, Rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten TA 2021 ini, Merupakan proses penyusunan perubahan APBD Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

", Kemudian Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD ini, akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan oleh APBD Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat," katanya menyampaikan dalam pidato tertulis tadi pagi.

",Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kerjasama yang dijalin ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan," lanjut Ali Rahman.

Pada kesempatan itu Ia juga mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, harus selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku.(jumadi)

TrendingMore