Iklan

DaerahRagam

Pilkam serentak di Way Kanan bulan April 2023.

Thursday, September 15, 2022, September 15, 2022 WAT
Last Updated 2022-09-15T11:08:26Z


Way kanan WORLD NEWS 

 Rencana pemilihan kepala kampung serentak di kabupaten Way Kanan akan di gelar bulan April-Mei 2023.
Hal tersebut, di katakan oleh Kepala Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Ixuan, di ruang kerjanya Rabu (14/09/2022). Bahwa rencana pilkakam sepertinya akan kita laksanakan di tahun 2023.
Selanjutnya, pelaksanaan pilkakam akan kita laksanakan di bulan April itu sudah pemilihan, sebelum diberlalukanya moratorium pada tanggal 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024.
Berdasarkan pilkakam tahun 2016 ada sekita 86 kepala kampung yang sudah habis masa jabatanya di bulan desember 2022.
Sedangkan untuk kepala kampung yang habis masa jabatanya di bulan Februari 2023 ada sekitar 32 kepala kampung.lanjutnya" bagi masa bakti jabatan kakam yang habis sebelum pilkam, jabatan akan dipegang oleh PJ. Pegawai yg ditunjuk, menjabat sampai kepala kampung terpilih dilantik.

Selain itu, pelaksanaan pilkakam tahun 2023 akan di ikuti sekitar 118 kepala.kampung yang sudah habis masa jabatanya.
Sehingga pelaksanaan pilkakam rencanaya akan kita laksanakan ditahun 2023, dengan awal tahanpan di bulan desember 2022.
Jika pelaksanaan pilkakam tidak selesai hingga bulan oktober tahun 2023, makan akan di berlakukan moratorium di tunda pelaksanaan pilkakam hingga tahun 2025.
Masih menurut Ixuan, harapan saya selaku kepala dinas PMK yang membawahi tentang pelaksanaan pemilik kepala kampung bulan Oktober 2023 harus sudah selesai.
Bagi calon kepala kampung yang ikut kontestan harap memenuhi syarat minimal sehat jasmani rohani dan lengkapi persyaratan administrasi. 

Kaur dan Kadus/rt/RW.

Sementar itu menyikapi mengenai banyaknya isu tentang pejabat aparat kampung kaur maupun kardus yang masih belum mencukupi syarat administrasi terutama ijazah Ikhwan menjelaskan " kepala dusun maupun kaur yang ada di kampung tidak dapat digantikan meskipun administrasinya kurang lengkap tentu saja bagi kepala bagi kepala dusun yang sudah menjabat saat ini atau pejabat lama dia tetap menjabat kendati administrasinya belum lengkap sampai dia berusia 60 tahun tidak dapat diganggu gugat kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia. Tandas Ixuan, selanjutnya kepala dusun yang bersangkutan tetap harus mengejar paket penyesuaian baik paket C maupun paket B kata Ixuan. 

Dan apabila jabatan yang bersangkutan yang sudah habis dapat diusulkan pengganti yang baru tentu saja dengan mengacu kepada aturan yang berlaku saat ini beri ijazah SMA dan usia maksimal 18 sampai 40 tahun. Paparnya Ixuan.  (JUMADI)
 

TrendingMore