PAGARALAM-Sumsel.Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama , Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tidak Dihiraukan.
Proyek fisik jalan simpang mana menuju simpang belumai, Kecamatan Pagarlam Selatan, Kota Pagaralam, Propinsi Sumatera Selatan
diduga tanpa papan nama alias siluman.
Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi publik
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tapi hal ini tak berlaku di Kota Pagaralam Sumatera Selatan.
Salah satunya proyek pengerjaan Jalan Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat adalah proyek jalan simpang manna simpang blumai yang beberapa waktu lalu sudah diaspal sekarang dicor lagi pinggir jalannya dan selama pengerjaan proyek tersebut tidak ada papan plang proyeknya.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan oleh siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik yang udah dikerjakan hampir selesai beberapa hari padahal mestinya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar (19/08).
Tampak juga terlihat pembangunan jalan coran beton padahal beberapa hari kemaren jalan ini baru saja diaspal seperti yang sedang berlangsung saat ini terlihat satu persatu mobil pembawa material cor beton yang menurunkan bahan materil secara berlahan lahan dengan menggunakan mobil molen.
Ditempat yang sama warga sekita ici yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke teman-teman wartawan, "Pekerjaan juga terlihat asal-asalan bagaimana bisa awet, pekerja tidak menggunakan pakaian SOP dan pegawas lapangan tidak ada dilapangan"apalagi papan plang proyeknya.
Harapan warga sekitar semoga pihak pemerintah provinsi Sumatera Selatan turun langsung kelapangan untuk melakukan kroscek atas pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh pihak terkait.
Karna uang yang digunakan adalah uang rakyat.
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taaati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja.
Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” ujarnya.
Terpisah kepala dinas PUPR kota pagaralam dikompirmasi koran ini mengatakan bahwa proyek tersebut proyek kementrian / balai besar jln nasional soal besaran dana kami tau disingung apakah pihak kontraktor ada pamit ke pihak PUPR kota pagaralam yudianto mengatakan tidak ada pemberitahuan kepada pihak mereka.
Ditambahkan subandi lurah ulurrurah kecamatan pagarlama selatan ditanyan rekan media apaka dilibatkan saat titik Nol pekerjaan beliau mengatakan tidak pernah dilibatkan ujarnya.
By/red