Indramayu - Berawal dari pertemanan di sebuah majelis taklim pengajian syukuran kepada anak yatim piatu, wartawan yang bernama Muzambik (Panggilan) berkenalan dengan AMP suami dari Tr, menantu PNS Kepolisian.
Dengan perkenalan yang singkat tersebut menjadi suatu kepercayaan oleh Muzambik untuk tidak ada kecurigaan terhadap AMP.
Hingga suatu Hari Amp Berniat pinjam Uang 20 JT kepada Muzambik dengan menitipkan satu unit mobil Toyota Velos 1.3 Nopol E - 1381 - RY warna putih yang berdalih bahwa mobil tersebut miliknya. Kamis (17/11/2022).
Muzambik saat di konfirmasi awak media mengatakan, bahwa saya memberikan uang dengan jumlah 20 JT karena tidak ada curiga sama sekali dan selang berapa hari AMP meminta tambahan lagi 10 JT tapi saya bilang tidak ada lagi, akhirnya mobil di pinjam dengan kata bahwa mobil tersebut akan di tawarkan ke orang lain dengan harga lebih dan uang saya 20 JT akan langsung di kembalikan.
Tapi dalam hal ini tidak sesuai ucapan AMP, sampai sekarang mobil tidak kembali, uang juga belum di kembalikan dan AMP pun Tipu uang wartwan.
"AMP mobil akan segera di kembalikan lagi setelah di tawarkan keorang untuk mendapat uang lebih, tapi semuanya bohong belaka, mobil di bawa uang tidak kembali."
Kemudian, Muzambik meminta agar pihak aparat penegak hukum yaitu kepolisian unit reskrim polres Indramayu untuk segera menangkap AMP dan usut tuntas jangan sampai ada korban yang lain.
Laporan saya kepihak kepolisian Polres Indramayu dengan Nomor : STBPL/B/564/XI/2022/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT "Penipuan dan atau Penggelapan" yang di maksud pasal 372, 378 KUHP. Terangnya. (Mzk).