Way Kanan, - Tim Gabungan dari jajaran Forkopimda Way Kanan bersama-sama melakukan Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Way Kanan. Kolaborasi ini dilakukan untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin sesuai dengan Surat dari Kepolisian Repupbik Indonesia Daerah Lampung Resor Way Kanan Nomor B/34/VI/PAM.3.3/2025 tertanggal 16 Juni 2025, Hal Undangan Kegiatan Penanganan dan Penertiban Tambang Ilegal (TI) di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Kamis (19/06/2025)
Tim Gabungan forkopimda yang terdiri dari, Polres Way Kanan, Kodim 0427 Way Kanan, Lanudad Gatot Soebroto, Sub Denpom II/3-5 Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, Polsek Baradatu bersama Pemerintah Daerah Way Kanan, dipimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Way Kanan Kompol Maryanto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang,S.I.K, sedangkan dari pemerintah Daerah dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Dr. Arie Anthony Thamrin S.STP.,M.IP, CGCAE.,CGRE mewakili Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah,S.Ked yang didampingi oleh unsur dinas terkait Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dwi Handoyo Retno,SE.,M.M dan Unsur dari Satuan Polisi Pamong Praja, dan unsur Pemerintah Kampung Gunung Katun
Sa'at dikonfirmasi, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah,S.Ked melalui Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Dr. Arie Anthony Thamrin S.STP.,M.IP, CGCAE.,CGRE mengatakan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah salah satu pertambangan tidak resmi yang kini menjadi ancaman bagi semua pihak, baik dari pihak masyarakat di Kabupaten Way Kanan, khususnya di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Baradatu maupun masyarakat yang secara langsung terkena dampak PETI berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan
"Dengan adanya kegiatan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Way Kanan yang dilakukan oleh tim gabungan pada hari ini, forkopimda berharap masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi serta melaksanakan semua himbauan dan konsekuensi hukum jika melanggar ketentuan tersebut,"Tegasnya Pj Sekda Dr. Arie Anthony
Ia berharap dengan adanya kegiatan pada hari ini semoga kedepan lebih baik lagi dalam sinergitas antara seluruh pemangku kepentingan untuk membangun Kabupaten Way Kanan untuk masa depan pembangunan, lingkungan hidup serta keberlanjutan untuk masyarakat dan generasi yang akan datang,"Harapnya
#Adapun poin-poin penting sebagai atensi bahwa Kegiatan Penambang tanpa izin pada umumnya tidak ramah lingkungan, karena hanya mengejar kepentingan dalam waktu singkat seperti halnya untuk mendapatkan uang dan Lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void atau ruang kosong dan genangan air serta meninggalkan material tanah, batu pada galian bekas tambang sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik
#Menurut pantau dilapangan seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam hal ini berpotensi mencemari air sungai dan tanah. Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah sehingga membahayakan masyarakat penambang
#Dari sisi regulasi. PETI melanggar Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda material.
#Lokasi Penertiban PETI oleh Tim Gabungan yakni Talang Harno Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, dari lokasi pertambangan berhasil diamankan dua orang penambang yang sedang melakukan aktifitas mendulang emas, serta berhasil diamankan barang bukti alat mesin sedot air, generator dan peralatan menambang lainnya.
#Tujuan Tindakan Penertiban tersebut merupakan upaya untuk pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang di akibatkan oleh pertambangan emas tanpa izin. Pada kesempatan tersebut jajaran forkopimda Kabupaten Way Kanan mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan untuk menghentikan dan tidak melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin. Tim Gabungan juga melakukan pemasangan police line dilokasi penambangan, tim juga melakukan sosialisasi dengan pemasangan himbauan pada lokasi –lokasi penambangan tanpa izinizin