Jakarta Dewan pers (DP) menolak verfikasi media yang Namanya menyerupai nama instansi pemerintah, dan tidak ada alasan pemerintah menolak Kerjasama media yang belum terverifikasi di dewan pers.
Hal itu disampaikan ketua umum (Ketum) Dewan pimpinan pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba pada zoom meeting Bersama seluruh pengurus PJS se-Indonesia dalam kegiatan Halal bi Halal serta ruang dialog soal media dan kewartawanan, di Kantor DPP PJS Jakarta, Jumat (12/04/2024), sekitar pukul 19.45 WIB.
“Media yang menyerupai nama instansi itu misalnya KPK (Koran pemberitaan korupsi), media Bhayangkara dan lain-lain sebagainya, nama media ini akan ditolak untuk verifikasi di Dewan Pers,” kata Mahmud Marhaba.
Selain poin tersebut, Marhaba juga menyampaikan beberapa poin penting kepada pengurus dan anggotanya dalam zoom meeting tersebut, dewan pers tidak pernah memberikan rekomendasi atau menyatakan hanya media yang sudah terverifikasi dengan dewan pers yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Tidak alasan pemerintah daerah atau provinsi menolak Kerjasama dengan media yang belum terverfikasi di DP. Rekomendasi dari dewan pers adalah media yang sudah memiliki badan hukum seperti PT, yayasan atau koperasi yang khusus menyatakan untuk kegiatan jurnalis,” kata dia.
Bagi pemilik media, kata Marhaba, diwajibkan untuk mencantumkan email, Alamat jelas dan nomor handphone di box redaksi, gunannya adalah apabila media mendapatkan sanggahan ataupun melakukan kesalahan pada produk jurnalis, dewan pers bisa melakukan komunikasi kepada media tersebut.
“Dalam box redaksi wajib dicantumkan alamat jelas. Karena media yang jelas itu tidak akan menyembunyikan semua ini, biar katika ada sanggahan atas keslahan produk jurnalisnya, DP bisa segera berkomunikasi,” kata Marhaba.