WAY KANAN –* Perselisihan penguasaan lahan kembali bergulir ke ranah hukum di Kabupaten Way Kanan. Almi bergelar Tuan Hop, warga Kampung Gunung Cahya, Kecamatan Pakuan Ratu, menggugat PT PSMI ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu atas dugaan penguasaan lahan seluas kurang lebih 240 hektare yang diklaim sebagai milik keluarga besarnya.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut juga mencantumkan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp6.192.250.000,00 (enam miliar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan dokumen gugatan yang diajukan melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sembilan Delapan (YLBH 98), perkara tersebut tercatat dengan Nomor Register 24/Pdt.G/2026/PN Bbu.
Sidang perdana yang berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, ditunda hingga 5 November 2026. Penundaan dilakukan oleh Majelis Hakim karena pihak kuasa hukum tergugat yang mewakili PT PSMI dinilai belum memiliki _legal standing_ yang cukup untuk bertindak mewakili tergugat.
*Sidang Perdana Ditunda*
Kuasa hukum penggugat, Anton Heri, S.H., bersama rekan, Rifqi Masyhuri Dinata, S.H., dari Kantor YLBH 98 Bandar Lampung, menghadiri persidangan bersama keluarga penggugat setelah menerima relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Dalam pemeriksaan awal, pihak kuasa hukum tergugat yang mewakili PT PSMI belum dapat menunjukkan _legal standing_ yang sah untuk mewakili perseroan.
“Setelah persidangan dimulai dan dilakukan pemeriksaan, ternyata pihak kuasa tergugat yang mewakili PT PSMI belum memiliki _legal standing_ yang cukup untuk mewakili perusahaan. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda sidang sampai tanggal 5 November 2026,” ujar Anton.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 November 2026 dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan kelengkapan persyaratan formil agar perkara dapat berlanjut sesuai tahapan hukum acara perdata.
*Penggugat Klaim Lahan Keluarga Seluas 240 Hektare*
Dalam materi gugatan, Almi bergelar Tuan Hop, lahir di Gunung Waras, berusia 66 tahun, tercatat sebagai penggugat. Ia merupakan warga Kampung Gunung Cahya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Pihak penggugat mendalilkan bahwa hamparan tanah seluas kurang lebih 240 hektare yang menjadi objek sengketa merupakan milik keluarga besarnya.
Menurut dalil gugatan, lahan tersebut diduga telah dikuasai oleh PT PSMI tanpa izin maupun penyelesaian melalui jual beli atau mekanisme lain yang disepakati dengan keluarga pemilik tanah.
Atas dasar itu, penggugat menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Blambangan Umpu untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status dan penguasaan lahan tersebut.
Dalil-dalil tersebut merupakan klaim sepihak dari penggugat yang masih harus diuji dalam proses persidangan. Penentuan mengenai hak atas tanah dan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum akan bergantung pada pemeriksaan alat bukti serta pertimbangan Majelis Hakim.
*Tuntut Kerugian Lebih dari Rp6,19 Miliar*
Selain mempersoalkan penguasaan lahan, dalam dokumen gugatan dicantumkan kerugian materiil dan immateriil yang diklaim dialami penggugat sebesar Rp6.192.250.000,00.
Nilai tersebut menjadi bagian dari petitum dalam perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan ke pengadilan.
Penggugat melalui kuasa hukumnya, Anton Heri, berharap Majelis Hakim memeriksa perkara secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta, dokumen kepemilikan, serta alat bukti yang nantinya diajukan oleh para pihak.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dapat melihat dengan jelas fakta-fakta yang dihadirkan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga Almi bergelar Tuan Hop,” ungkap Anton.
Pihak penggugat berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sehingga sengketa hak atas tanah tersebut memperoleh kepastian hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 November 2026. Pada tahapan berikutnya, para pihak diharapkan dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan agar pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
