Iklan

HOT NEWS

M.Irwan Yustiarta SH ; Klienya (Heri Tantan Sumaryana) Akan Buka Bukaan Gratifikasi Tes CPNS Kategori 2 Kab. Subang

Tuesday, September 22, 2020, September 22, 2020 WAT
Last Updated 2020-09-22T07:04:04Z


SUBANG - Worldnews //  Untuk di ketahui masyarakat Subang menurut M.Irwan Yustiarta SH selaku kuasa hukum Heri Tantan Sumaryana dengan dinyatakan Klienya negatif Covid - 19 oleh tim Dokter KPK, Heri Tantan Sumaryana mengatakan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK sampai pada berkas (BAP) Heri Tantan Sumaryana di nyatakan lengkap (P-21) untuk di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung menjalani Persidangan dalam dugaan Kasus penerimaan Gratifikasi Tes CPNS K2 Subang Tahun 2013-2014.                           


Menurut M.Irwan Yustiarta SH selaku Kuasa Hukum Tersangka Heri Tantan Sumaryana penjelasan ini untuk di ketahui Masyarakat Subang agar tidak terjadi salah penafsiran dan Pemahaman Hukum mengenai Kasus yang menimpa Klienya, 


"Mengenai Substansi permasalahan uang akan di Sidangkan kelak pada Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Bukan Hanya Mengenai keterangan Klienya sebagai Saksi di Persidangan Saudara Ojang Sohandi ( Mantan Bupati Subang) Beberapa Tahun yang lalu, namun perlu di ketahui secara Yuridis Materi Persidangan Klienya, bertumpu atau mengacu pada Hasil Pemeriksaan (BAP) Klienya Sebagai Tersangka Oleh KPK,"jelasnya pada media Worldnews 19/9/2020.


"Artinya, banyak terjadi penambahan keterangan Klienya selama Pemeriksaan sebagai Tersangka dugaan penerimaan Gratifikasi Tes CPNS K2 Subang Tahun 2013-2014 Yang Selama Ini Tidak Terungkap Secara langsung , Terang Benderang, Sistematis , Terperinci sewaktu menjadi Saksi dalam Persidangan Saudara Ojang Sohandi yang telah di Terangkan Di Atas,"imbuhnya.            


Menurut M.Irwan Yustiarta SH selaku Kuasa Hukum Saudara Heri Tantan Sumaryana, Hal yang menjadi Fokus perhatian adalah semua keterangan Klienya saat ini sebagai Tersangka, sedangkan keterangan Klienya pada saat Persidangan Saudara Ojang Sohandi Hanya Sebagai Saksi.


Dijelaskanya, "Artinya keterangan sebagai Saksi di Persidangan tersebut adalah Dasar Hukum KPK Untuk Menetapkan Klienya sebagai Tersangka setelah Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili Saudara Ojang Sohandi Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht Van Gewijsde),"terangnya.


Kemudian M.Irwan  Yustiarta SH, menganggap salah besar atau keliru kalau ada pemahaman Hukum saat ini di Masyarakat Subang bahwasanya seakan akan untuk mengetahui detail Kasus Klienya cukup hanya mengacu pada berdasarkan keterangan Klienya sebagai Saksi dalam Persidangan Saudara Ojang Sohandi beberapa Tahun Lalu.                                           


Masih Menurut M.Irwan Yustiarta SH, Secara Yuridis materi Persidangan Klienya kelak, akan Berfokus pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sebagai tersangka KPK berdasarkan hasil keterangan Klienya kepada Tim Penyidik KPK yang saat ini yerus akan di Matangkan Pasca Penahanan Klienya oleh KPK, Yang Di Komparasi kan keterangan Klienya sebagai Saksi pada saat Persidangan Saudara Ojang Sohandi (Mantan Bupati Subang) Beberapa Tahun Lalu.                                             


"Tentunya  secara Yuridis berdampak Konsekuensi Logisnya adalah akan banyak terjadi Penambahan Materi Hukum  yang di ungkapkan Klienya di luar dari hasil keterangannya sebagai Saksi dalam Persidangan Saudara Ojang Sohandi, yang artinya keterangan sebagai Saksi saat itu hanya bersifat Assesoir, yang Prinsip adalah semua keterangan dalam Pemeriksaan Klienya sebagai Tersangka,"ujar M.Irwan Yustiarta SH.


Sedangkan hal yang Bersifat Prinsip utama menurut M.Irwan Adalah, semua keterangan Klienya sebagai tersangka KPK saat ini, yang akan di jadikan bahan Surat Dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam Persidangan Klienya Kelak, yang berlanjut pada keterangan para Saksi di Persidangan Klienya, dan keterangan Klienya nanti sebagai Terdakwa, untuk menjadi Dasar Hukum JPU KPK membuat tuntutan, dan Kami sendiri untuk membuat Nota Pembelaan (Pledooi) sampai pada jatuhnya keputusan Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili Klienya kelak.


Dengan demikian, sambung M.Irwan Yustiarta SH Essensi dari Pemeriksaan Klienya sebagai tersangka KPK, bukan hanya keterangan Klienya sebagai Saksi dalam Persidangan Saudara Ojang Sohandi beberapa Tahun Lalu, tetapi bertumpu dan mengacu keterangan dan penjelasan Detail Kliennya sebagai Tersangka KPK selama proses Penyidikan yang di jalani Klienya, untuk menjadi Materi Persidangan Klienya kelak pada Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat. 


Adapun Konsekuensi Hukumnya dalam Pemeriksaan Klienya sebagai Tersangka M.Irwan mengatakan, 


"Bagaimana peran dan perbuatan Klienya dan peran serta perbuatan pihak pihak lain, khususnya sekali Lagi peran dan perbuatan, dasar perbuatan Klienya dan maksud tujuan perbuatan Klienya, serta apa yang menjadikan Klienya berani melakukan perbuatan untuk maksud dan tujuan dalam Proses penerimaan Tes CPNS Honorer Kategori 2(Dua) Kab.Subang Tahun 2013-2014, siapa saja yang di Duga memerintahkan Klienya, siapa Saja Yang Di Duga Menerima Hasil Dugaan perbuatan Gratifikasi Tes CPNS Honorer Kategori 2 (Dua) Kab. Subang Tahun 2013-2014, berdasarkan Perintah yang di laksanakan Klienya untuk mengalirkan atau memberikan Gratifikasi Tersebut,"tuturnya.


Artinya secara Yuridis bukan hanya Klienya sendiri yang menerima dan memanfaatkan uang hasil Gratifikasi tersebut, tetapi tentunya ada banyak pihak yang juga di duga turut serta menerima dan menikmati uang hasil Gratifikasi pemberian dari berbagai pihak yang ikut dalam tes CPNS Honorer Kategori 2 (Dua) Kab.Subang Tahun 2013-2014 yang lalu.                                                        


Lebih lanjut, masih menurut M.Irwan Yustiarta SH sebagai Kuasa Hukum Tersangka Saudara Heri Tantan Sumaryana, Dugaan penerimaan Gratifikasi Tes CPNS Honorer Kategori 2 (Dua) Kab.Subang, bukan hanya di duga penerimaan aliran dana dari masyarakat yang mengikuti tes CPNS Honorer Kategori 2 (Dua) Kab Subang tersebut, bukan hanya di duga dari peserta yang "Tidak Lulus Tes" namun kuat dugaan menurutnya penerima Gratifikasi juga dari peserta yang "Lulus Tes CPNS" tersebut. 


Tentunya dengan berbagai catatan, baik titipan Oknum tertentu, baik yang belum Menyetor pada Klienya tetapi di Setor pada Oknum pihak lain atau di terima sendiri Oknum tertentu tanpa melaporkan kepada Klienya. Artinya semua kronologis proses berjalannya dugaan Gratifikasi tersebut, semua daftaranya lengkap dan telah di berikan Oleh Klien saya pada Penyidik KPK, saat pemeriksaan Klienya sebagai Tersangka.              


Pada Akhirnya, M.Irwan Yustiarta SH, mengatakan kembali,


"Semuanya akan terungkap (Terang Benderang), kelak dalam Persidangan Klienya saya di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, sebagaimana  Saudara Heri Tantan Sumaryana di Jerat Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Di Ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat(1) Ke 1 KUHP," paparnya.                                     


Terakhir penjelasan M.Irwan Yustiarta SH selaku Kuasa Hukum Tersangka Heri Tantan Sumaryana, memastikan Klienya kelak dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, akan sepenuhnya taat dan patuh serta tunduk kepada Hukum untuk menghormati Persidangan Tersebut, 


"Dengan cara berkata Sejujur Jujurnya dan membuka semuanya Demi Terciptanya Kesetaraan di Muka Hukum (Equal Before The Law) dengan tetap mengacu pada Asas Praduga Tidak Bersalah, dengan demikian akan tercipta Kepastian Hukum (Rechts Zekerheid). Berdasarkan Kenyataan Hukum (Rechttelijke Werkelijkheid) baik yang bertindak sebagai Dader (Pelaku), Yang Melakukan (Plegen), Yang Turut Serta Melakukan (Medeplegen), Yang Menganjurkan Melakukan (Uitlokken), tanpa adanya maksud dan tujuan keberpihakan kepada pihak tertentu dan atau melindungi pihak tertentu, sehingga tidak ada kesan untuk menutup nutupi keberadaan Sebenarnya kronologis Dugaan Gratifikasi Tes CPNS Honorer Kategori 2 (Dua) Kab. Subang yang menjerat Klien saya, dengan demikian akan tercapai Hukum mewujudkan Dirinya sebagai kehidupan nyata, Yang Memastikan Tegakknya Supremasi Hukum, Khususnya dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Tes CPNS Honorer Kategori 2 (Dua) Kab Subang Tahun 2013-2014 Yang Menimpa Klien saya,"pungkasnya.


Terakhir M.Irwan menjelaskan masalah pemahaman yang Komprehensif, bahwasanya Konstruksi Hukum terhadap Klienya baik saat ini sebagai Tersangka sampai pada saat sebagai Terdakwa dalam Persidangan Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, maka Konstruksi Hukum terhadap Klienya sebagai Dasar Penetapan sebagai Tersangka dalam Penyidikan KPK Yaitu : Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Perubahannya Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.


(RUDI)

TrendingMore