Jawa Tengah
Kabupaten Demak - Ditemukan kembali gudang penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar, gudang tersebut terletak di tengah sawah Desa Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu ( 20/5/2026 ).
Digudang tersebut terdapat beberapa kempu yng berisi BBM Jenis Solar Bersubsidi. Menurut keterangan masyarakat sekitarnya, setiap hari keluar masuk beberapa jenis armada truck. Pemilik gudang tersebut merupakan oknum anggota Polres Demak Jawa Tengah, ber Insial S.
Kasus ini semakin menambah perhatian terhadap distribusi BBM Bersubsidi Jenis Solar yng sering disalahgunakan.
Pelaku dapat dikenakan Pasal (40) angka (9) - KPPU ru Cipata Kerja yng mengubah Pasal 55 Undang Undang No (22) tahun 2024, tentang minyak dan gas bumi, dapat dipidana 6 ( enam tahun ) dan denda Rp 60.000.000.000 milyar.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik Polres Demak, Polda Jateng, maupun Mabes Polri, agar segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan Publik dan memastikan tindakan hukum tidak pandangbulu.
Team
