Iklan

HUkum dan Kriminal

Polsek Nongsa Gelar Konfrensi Pers Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Motor

Saturday, September 12, 2020, September 12, 2020 WAT
Last Updated 2020-09-12T08:28:24Z

BATAM - Worldnews  // Polsek Nongsa Gelar Konfrensi perss di depan kantor mapolsek Nongsa terkait pengungkapan tindak pidana pencurian motor (curanmor), pada sabtu,12/09/2020.

Konfrensi perss tersebut di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP. I MADE PUTRA HARI SUARGANA S.i.k dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda , Fian Syofian Rida SH.MH, besarta jajaran Polresta barelang Polda Kepri.

Dalam konfrensi pers tersebut kapolsek Nongsa mengatakan,

"Kasus pencurian dengan pemberatan ini dengan Laporan Polisi Lpb.120, spkt Polsek Nongsa tahun 2020 atas nama Fajar Maulidi tempat tinggal kavling Sambau Blok.B2 Nomor :1 Kavling Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam,"ungkapnya.

Masih lanjut Kapolsek, TKP Pencurian di rumah Pelapor untuk waktu kejadian pada hari Rabu 20 Agustus 2020 sekitar jam 6 pagi,"tuturnya.

Adapun untuk para Pelaku yang diamankan, inisial DJ Laki laki berumur (20) tahun, Alamat Taman Baloi Kebun Punggur, Kecamatan Nongsa, dan pelaku yang kedua, inisial I (20) tahun alamat Baloi kolam RT/RW 2/16, Kecamatan Batam Kota, adapun waktu penangkapan pada tanggal 21 Agustus Pukuk 23.WIB, malam.

Kronologis pelaksanaan penangkapan tersebut, Untuk TKP penangkapan di belakang Rumah Sakit Awal Bros, sebagai Barang Bukti yang kita amankan 1unit kendaraan Roda Dua (R2) merk Vega R warna Hitam, TKP penangkapan di Kampung Mangga batu besar, kemudian Satu Unit Kendaraan Roda Dua (R2) merk Suzuki FU warna Hitam, TKP Kavling Sambau, dan Satu Unit Kendaraan Roda Dua (R2) merk Mio warna Biru TKP Tanjung Piayu, juga satu Unit Kendaraan Roda Dua (R2) F1ZR warna Silver yang digunakan oleh pelaku pencurian.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke - 4 junto 64 KUHP hukuman penjara selama 9 tahun,

Adapun kronologis kejadian, pada tanggal 19 Agustus Pelapor pulang kerja memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya sekira Pukul 6 pagi, kemudian Pelapor melihat sepeda motornya tidak berada di parkiran lagi hingga Pelapor mencari Sepeda Motor di sekitaran Kompleknya dan setelah tau kendaraan motornya hilang Pelapor langsung melaporkan ke Polsek Nongsa.

Kronologis penangkapan pada Tgl 21 Agustus, Unit Opsnal Polsek Nongsa, melakukan pengembangan melintas di Kawasan Rumah Sakit Awal Bros, kedatan Pelaku inisial D dengan satu Unit sepeda motor (kendaraan R2) merk Suzuki Satria tanpa menggunakan Plat Nomor, saat ditanya terkait Dokumen, Pelaku tidak dapat menujukkan kelengkapannya.

"Akhirnya Kami tim Unit Opsnal Polsek Nongsa mengamankan DJ Bersama Rekannya (I)  sementara (R) masih dalam buruan Kami (DPO), sampai hari ini tersangka (R) masih dilakukan pencarian oleh unit opsnal Polsek Nongsa,"tutup Kapolsek nongsa.

Sumber : pers rilis
Penulis  : Asriadi

TrendingMore