Iklan

HOT NEWSHUkum dan KriminalNational

DPRD Subang Apakah Akan Mensahkan Raperda PT.BPRS Yang Tidak Sesuai Dengan Regulasi Perbankan Tentang Pencabutan ijin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank

Thursday, August 27, 2020, August 27, 2020 WAT
Last Updated 2020-08-27T12:39:54Z

SUBANG - Wordnews // Bahwa pada saat ini Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong Subang tinggal menunggu keputusan DPRD subang, hal ini dikarenakan pengajuan Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS Subang telah diajukan kepada DPRD Subang dimana setiap Fraksi pada DPRD Subang telah memberikan tanggapannya terhadap Raperda tersebut dan pihak Pemkab Subang telah memberikan jawaban atas tanggapan setiap Fraksi DPRD kab.subang.

Menurut M Irwan Yustiarta selaku Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik subang mengkaji dan mencermati serta memahami setiap tanggapan dari masing masih fraksi di DPRD kab Subang atas Raperda tersebut sangat terkesan tanggapan yang bersifat Normatif hanya fraksi PDIP Perjuangan dan Fraksi Gerindra yang cukup tajam membedah keberadaan Raperda pembubaran PT. BPRS Gotong royong.

Lebih lanjut Irwan secara tegas dan jelas, apabila mempelajari dan mencermati serta memahami tanggapan setiap fraksi dikabupaten Subang maka pada dasarnya seluruh tanggapan tidak menyentuh kepada substansi hukum yang menjadi payung hukum Raperda pembubaran PT.BPRS gotong royong Subang, hal ini dikarenakan adanya beberapa catatan penting yang tidak difahami dan atau kurang dipahami oleh DPRD kab Subang tentang rancang bangun dan tatanaskah Raperda tersebut, dengan catatan penting menurut Irwan sebagai berikut ;

1. Bahwa DPRD kab Subang tidak memberikan tanggapan dan atau mempertanyakan  mengapa dalam dasar menimbang dan dalam dasar mengingat serta keseluruhan isi klausula pasal 1 - 8 Raperda pembubaran PT.BPRS gotong royong tidak mencantumkan keberadaan UU perbankan No.10 tahun 1998 kemudian PP No.25 tahun 1999 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank, Peraturan BI No.3/12/PBI/2001 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank, padahal sangat jelas semua lembaga perbankan baik yang bersifat BPR maupun Bank umum tatakelola perancanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pembubaran atau Likuidasi dan atau marger suatu Bank harus berdasarkan ijin dari Bank Indonesia dengan terlebih dahulu dilakukan pembentukan tim Likuidasi oleh Bank Indonesia.

Adapun peran otoritas jasa keuangan (OJK) dalam Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong menurut Irwan, hanya semata mata melakukan audit atas keberadaan neraca keuangan, jumlah anggunan, jumlah tunggakan kredit, dan keberadaan permodalan dari PT.BPRS gotong royong, apakah masih terkualifikasi sebagai Bank yang sehat atau Bank tidak sehat yang dikenal dengan istilah Bank gagal.

Selanjutnya hasil audit OJK terhadap PT.BPRS gotong royong menurut Irwan , akan diserahkan kepada Bang Indonesia untuk melakukan pencabutan ijin usaha Bank apabila dinilai sebagai Bank Gagal (Bank tidak sehat), sebagaimana diatur dalam PP 25 tahun 1999 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank sepenuhnya kewenangan dari Bank Indonesia, mengacu kepada ketentuan pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 8 dan pasal 9 PP No.25 tahun 1999 tersebut yang diperkuat dengan peraturan Bank Indonesia No.3/12/PBI/2001 tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran dan Likuidasi Bank.

2. Bahwa pentingnya keberadaan peraturan perbankan dengan peraturan pemerintah yang mengatur teknis UU perbankan dan keputusan BI yang juga sama mengatur mekanisme yang terdapat pad UU perbankan khusus tentang pencabutan ijin usaha, pembubaran, dan Likuidasi Bank hal ini untuk menjawab adanya keputusan anggota dewan komisioner OJK No.KEP - 65/D.03/2020 tentang pencabutan ijin usaha PT. BPRS Gotong royong Subang tgl 5 Juni 2020 yang tercantum dalam dasar menimbang poin B Raperda pembubaran BUMD PT. BPRS Gotong royong.

3. Apakah menurut DPRD kab Subang dengan keputusan anggota komisioner OJK No.KEP - 65/D.03/2020 tentang pencabutan ijin usaha PT.BPRS gotong royong Subang tgl 5 Juni 2020 maka  secara yuridis tidak diperlukan lagi tentang pencabutan ijin usaha, dan atau pembubaran dan atau Likuidasi BUMD PT.BPRS gotong royong.

4. Bahwa menjadi pertanyaan selanjutnya apakah sah secara yuridis penerapan pasal 24 ayat 1 Peraturan pemerintah tahun 2017 bahwa pembubaran Badan usaha milik daerah (BUMD) dengan peraturan daerah dalam hal ini pembubaran PT.BPRS sebagai badan usaha milik daerah dengan pembubaran melalui peraturan daerah (Perda) yang hanya mendasarkan adanya keputusan anggota dewan komisioner OJK No.KEP - 65/D.03/2020 tentang pencabutan ijin usaha PT.BPRS gotong royong Subang tgl 5 Juni  2020 (dasar menimbang poin B dan poin C dalam Raperda tersebut).

5. Bahwa selanjutnya menurut Irwan, dalam dasar mengingat pada prinsipnya dari poin 1 - 8 yang termuat dalam dasar menimbang Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong pada prinsipnya hanya mencantumkan UU pemerintahan yang terdiri dari UUD 1945, UU No.45 tahun 50, UU No.13 tahun 2003, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 tahun 2004, UU No.12 tahun 2011, UU No.23 tahun 2014, dan PP No.79 tahun 2005.

6. Bahwa dari kesemua Undang Undang dan atau peraturan pemerintah dalam dasar mengingat Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong tidak terlihat sama sekali tidak adanya UU perbankan dan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan teknis UU perbankan No.10 tahun 1998.

7. Bahwa mengenai isi klausula pasal 1-8 dalam Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong Irwan mempertanyakan kepada DPRD Subang apakah tanggapan DPRD Subang terhadap keseluruhan isi klausula pasal 1-8 dikorelasikan dengan dasar menimbang dan dasar mengingat dalam Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong, hal ini mengingat dan menimbang menurut Irwan sama sekali tidak dicantumkan UU perbankan dan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan teknis dari UU perbankan tersebut ( UU No.10 tahun 1998 dan PP No.25 tahun 1999).

8. Mengenai keberadaan pasal 2 Raperda tersebut yang mana pasal 2 menyebutkan dengan peraturan daerah ini maka perusahaan daerah PT.BPRS gotong royong Subang dibubarkan, menurut Irwan apakah pihak DPRD Kab Subang dapat menerima isi redaksional pasal 2 yang sederhana tanpa menjelaskan dasar dasar pembubaran PT.BPRS gotong royong melalui peraturan daerah.

9. Mengenai Aset, Hutang, Pesangon kewajiban serta tanggung jawab PT.BPRS gotong royong yang tercantum pada pasal 3, apakah pihak DPRD Subang dapat menerima sepenuhnya isi klausula sepenuhnya baik ayat 1 dan ayat 2 dalam pasal 3 tersebut, hal ini dipertanyakan oleh Irwan mengingat DPRD Subang apakah sudah mengetahui keselurahan aset aset PT.BPRS gotong royong, daftar anggunan PT.BPRS gotong royong, daftar hutang PT.BPRS gotong royong, daftar total jumlah kredit macet dan penyebab kredit macet dan yang terakhir adalah apakah DPRD kab. Subang mengetahui adanya uang deposito atas nama dewan gubernur BI yang ada pada PT.BPRS gotong royong dan sekarang dimana keberadaan uang deposito atas nama  gubernur BI tersebut, kemudian apakah DPRD Subang sangat yakin adanya uang Pemda sebagai penyertaan modal dalam PT.BPRS gotong royong Subang, sedangkan terdapat adanya SPM tahun 2014 yang sudah dicairkan sebelum ada ijin OJK artinya bagaimana mungkin ada surat perintah mencairkan (SPM) deposito sejumlah 4,750 yang patut diduga bukan merupakan uang Pemda namun merupakan uang gubernur BI artinya surat perintah mencairkan tersebut adalah patut diduga untuk pencairan deposito uang gubernur BI karena secara logika hukum patut diduga kalau memang benar ada uang Pemda sebagai penyertaan modal Pemda Subang didalam BUMD PT.BPRS gotong royong maka tidak diperlukan surat perintah mencairkan (SPM).

10. Selanjutnya patut diduga tiba tiba terdapat lagi surat perintah mencairkan  pada tahun 2013 yang jumlahnya 5, 450 yang terdiri dari 4, 750 yang seolah olah patut diduga uang modal dan seolah olah patut diduga 700juta bunga atas deposito, sehingga yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah patut diduga uang deposito atas nama dewan gubernur BI sekarang berada dimana.

11. Patut diduga ada tiga klaster yang terdapat dalam BUMD PT.BPRS gotong royong yaitu dugaan klaster PPK - IPM, dugaan klaster BPRS dan dugaan klaster yayasan gotong royong, pertanyaannya adalah apakah DPRD kab Subang mengetahui betul seluruh aset, hutang, deposito, daftar anggunan, dan daftar kredit macert serta penyebab kredit macet sebagaiman yang telah diterangkan diatas.

12. Apakah DPRD kab Subang mengetahui betul mana yang merupakan bentuk penyelesaian hutang dari perusahaan daerah PT BPRS Gotong royong menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan atau lembaga penjamin simpanan sebagaimana yang termuat dalam pasal 4 Raperda tersebut artinya DPRD Subang apakah sudah sangat mengetahui penyelesaian hutang PT.BPRS gotong royong yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kab Subang dan penyelesaian hutang PT.BPRS gotong royong yang menjadi tanggung jawab lembaga penjamin simpanan.

13. Mengenai pesangon karyawan PT.BPRS gotong royong sebagaimana yang termuat dalam pasal 5 Raperda tersebut apakah DPRD kab Subang mengetahui betul jumlah karyawan PT.BPRS gotong royong yang wajib mendapatkan pesangon yang diatur dengan undang undang lembaga penjamin simpanan (LPS No.24 tahun 2004) dengan peraturan teknisnya diatur dalam peraturan lembaga penjamin simpanan No.1 tahun 2011 sebagaiman telah diubah dalam peraturan lembaga penjamin simpanan No.3 tahun 2019.

14. Apakah DPRD Subang mengetahui betul jumlah segala pembiayaan yang dikeluarkan akibat dari pembubaran perusahaan Perseroan Daerah PT.BPRS gotong royong kab Subang yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kab Subang , sebagaiman yang tercantum dalam pasal 6 Raperda tersebut.

15. Bahwa apakah DPRD Subang mengetahui betul pertanggung jawaban hukum dikemudian hari baik perdata maupun pidana akibat ditetapkan peraturan daerah ini adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 7 dalam perda tersebut, padahal dalam dunia hukum tidak dikenal pertanggung jawaban perdata maupun pidana kepada lembaga apabila terjadi permasalahan hukum pada lembaga tersebut terlebih pada lembaga perbankan karena secara yuridis tanggung jawab perdata apalagi tanggung jawab pidana terhadap dugaan Unprosedural tatakelola perbankan menjadi tanggung jawab oknum jajaran dewan komisaris atau dewan direksi sesuai alur permasalah Bank tersebut menjadi Bank tidak sehat atau Bank gagal, sebagai contoh konkrit kasus Bank Duta, kasus Bank Centuri dan kasus BLBI yang kesemuanya telah melalui proses hukum.

Bahwa pada akhirnya M Irwan Yustiarta SH menyarankan kepada DPRD Subang untuk meninjau kembali atau meriviu ketentuan pasal 1 - 7 dalam Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong, untuk menghindari adanya dugaan permasalahan hukum dikemudian hari apabila Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pembubaran BUMD PT.BPRS gotong royong," pungkasnya.

(Red)

TrendingMore