Iklan

Berita PilihanDaerah

M.Irwan Yustiarta SH, Prihatin Kepada Bupati Subang Atas Pengangkatan Kabag Kumdang Setda Subang.

Sunday, August 30, 2020, August 30, 2020 WAT
Last Updated 2020-08-30T18:41:40Z

SUBANG - Worldnews // Minggu 30/8/2020,  M.Irwan Yustiarta SH, kepada Worldnews mengungkapkan keprihatinannya kepada Bapak Bupati Subang dan Sekda Kab.Subang selaku ketua tim Baperjakat atau apapun namanya saat ini, mengenai pengangkatan Kabag Kumdang Setda Subang dikorelasikan dengan catatan catatan Kabag Kumdang Saat Ini dalam bekerja sebagai Kabag Kumdang Setda Subang, terlebih dikorelasikan dengan Raperda pembubaran BUMD PT.BPRS Gotong Royong yang saat ini tengah digodok di DPRD Subang.

Dalam catatan M.Irwan Yustiarta SH, sebagai Praktisi Hukum dan Penggiat Kebijakan Subang sangat mengetahui track record Bekerja Kabag Kumdang saat ini.

Menurut Irwan sebelum ditunjuk oleh H.Ruhimat sebagai Bupati Subang Kabag kumdang Setda Subang ini sebelumnya adalah fungsional pada Dinas Inspektorat Daerah (Irda) Kab.Subang, Setelah Bapak Falah pensiun disaat menjabat Kabag kumdang Setda Subang lalu terjadi kekosongan posisi Kabag Kumdang pada saat itu.

Lebih lanjut M.Irwan menjelaskan, naiknya Kabag Kumdang saat ini pada saat terjadinya permasalahan gagal bayar kepada pihak ke - 3 sebagai kontraktor pada tahun 2019 yang lalu.

Irwan mengetahui persis yang menjadi Kabag Kumdang saat ini sebelumnya telah menjadi Kasubag Kumdang Setda Subang pada masa Pemerintahan Bapak Ojang Suhandi Sebagai Bupati Subang dan Ibu Imas Aryumningsih Sebagaiebagai Bupati Subang.

Irwan sangat mengetahui persis Bapak Ojang Suhandi sebagai Bupati Subang pada saat itu terkena OTT KPK,Salah Satu Penyebab Utama dikarenakan berbagai permasalahan Produk Hukum baik Perda, Perbub dan SK Bupati, namun essensinya adalah pada permasalahan adanya dua Peraturan Bupati tentang BPJS yang mengatur pembagian Dana Kapitasi dan Non Kapitasi yang dibuat oleh Bagian Kumdang Setda Subang, pada saat itu yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang BPJS, Peraturan Menteri Kesehatan tentang BPJS dan SK Menteri Kesehatan tentang BPJS.

Irwan mengetahui persis Peraturan Bupati tentang BPJS untuk seluruh Kabupaten Dan Kota di Indonesia menjadi satu kesatuan dengan SK Menteri Kesehatan yang akan diberikan kepada Bupati, Walikota seluruh Indonesia artinya, SK Menteri Kesehatan tentang BPJS juga disertakan Peraturan Bupati Kabupaten Dan Kota mengenai BPJS, sehingga setiap Kabupaten Dan Kota di Indonesia mempunyai Tata Naskah,Dasar Mengingat Dan Dasar Menimbang Serta Isi Pasal Peraturan Bupati Dan Walikota yang sama tentang BPJS, sehingga Bupati, Walikota tinggal mengisi Nomenklatur Perda BPJS tersebut yang telah disesuaikan dengan SK Menteri Kesehatan tentang BPJS.

Menurut Irwan, "Dalam kenyataanya Kabupaten Subang telah terlebih dahulu membuat Peraturan Bupati tentang BPJS sebelum turunnya SK Menteri Kesehatan tentang BPJS pada saat itu, di karenakan Patut di Duga Dana BPJS dari Kementerian Kesehatan telah diturunkan ke Kabupaten Subang,"tuturnya.

Sehingga dibuatlah Peraturan Bupati tentang BPJS sampai dibuat 2 (dua) kali Peraturan Bupati tentang BPJS Tersebut,  yang ternyata masih bertentangan dengan Regulasi Pemerintah tentang BPJS khususnya Peraturan Menteri Kesehatan dan SK Menteri Kesehatan tentang BPJS.

Lebih lanjut Irwan menerangkan lagi, "setelah OTT KPK Terhadap Bupati Ojang Suhandi di gantikan oleh Ibu Imas Aryumningsih sebagai Bupati Subang yang sebelumnya sebagai Wakil Bupati Subang.Pada saat Ibu Imas Aryumningsih sebagai Bupati Subang ternyata melahirkan Peraturan Bupati yang berisikan Pencabutan kewenangan DPMPTSP Subang dalam pengurusan ijin Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) dan segala Bentuk Perijinan lainya dikarenakan Subang telah menjadi Kota Industri,"lanjutnya.

Perbup Bupati mencabut kewenangan DPMPTSP dalam Pengurusan segala Bentuk Perijinan untuk selanjutnya segala Bentuk Perijinan diambil alih oleh Bupati Subang pada saat itu, hal ini tentu sangat bertentangan dengan UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, yang mengatur tentang Mekanisme Perijinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

Irwan melanjutkan, "Apapun Bentuk Peraturan Bupati Pada Era Kepemimpinan Bapak Ojang Suhandi dan Ibu Imas Aryumningsih yang keduanya sebagai Bupati Subang, maka secara yuridis Tata Kelola Pemerintahan dan TUFOKSI masing masing Dinas, Badan, dan Bagian di Pemkab Subang pada saat itu Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kab.Subang, maka keputusan atau kebijakan Bupati Subang pada saat itu harus mempunyai Landasan Hukum dan atau Payung Hukum baik berupa Perda, Perbup dan SK Bupati,"jelasnya.

Tentunya Produk Hukum Daerah berupa Perda, Perbup dan SK Bupati Subang dibuat oleh Bagian Kumdang Setda Subang dengan terlebih dahulu melalui hasil Rapat Bupati bersama tim TKKSD dan Tim TP4D Kab.Subang yang mana Kabag Kumdang Setda Subang  Sebagai salah satu anggotanya.

Adapun pemahaman Irwan, "Seharusnya Bagian Kumdang Setda Subang terlebih dahulu mengingatkan bahkan  Apabila Di Perlukan Melarang kedua Bupati Subang tersebut untuk mengajukan Dan Atau Menandatangani  Pembuatan 2(dua) Perbup BPJS (Bupati Ojang Suhandi) dan Perbup pencabutan kewenangan DPMPTSP dalam menerbitkan perijinan (Bupati Imas Aryumningsih,"ujarnya.

Seharusnya menurut Irwan,

"Bagian Kumdang Setda Subang yang membuat Perbup tersebut mengingatkan kepada kedua Bupati Subang pada saat itu akan Resiko Hukum dan Konsekwensi Hukum apabila membuat  Atau Menandatangani Perbup Bupati tersebut, Terlepas adanya Dugaan kabar pada saat itu kedua Perbup Bupati Subang itu tidak dibuat oleh  Bagian Kumdang Setda Subang pada saat itu, namun secara Tata Kelola Pemerintahan sesuai UU Pemda, Tupoksi dan kewenangan pembuatan Peraturan Bupati yang menjadi Permasalahan Hukum di KPK tersebut adalah sepenuhnya Tupoksi dan kewenangan Bagian Kumdang Setda Subang Saat Itu.

Setelah terjadinya OTT KPK terhadap Bupati Subang pada saat itu (Imas Aryumningsih) maka Terjadi Mutasi Pada Bagian Kumdang Setda Subang Yaitu Ada 2 ( Dua) Kasubag Kumdang Setda Subang dimutasi menjadi fungsional pada Dinas Inspektorat Daerah (Irda) Kab.Subang.

Mengacu kepada kedua kejadian OTT KPK terhadap kedua Mantan Bupati Subang yang diuraikan diatas dikarenakan adanya kedua Peraturan Bupati  Subang yang kontroversial secara Hukum,Maka Pertanyaan M.Irwan Yustiarta SH, selaku Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Subang mengapa Bupati Subang pada saat ini H.Ruhimat menunjuk Kabag Kumdang Setda Subang yang dahulu menjadi  Kasubag Kumdang Setda Subang pada saat Bupati Ojang Suhandi dan Bupati Imas Aryumningsih, Padahal Kabag Kumdang Setda Subang Saat Ini Telah Menjadi Fungsional Dinas Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang.

Irwan mempertanyakan apa dasar pertimbangan dan apa penilaian Bupati Subang tentang Pengangkatan Kabag Kumdang Setda Subang saat ini yang dahulu menjadi Kasubag Kumdang Setda Subang di era kepemimpinan Bupati Ojang Suhandi dan Imas Aryumningsih,

"Saya mempertanyakan ke Bupati Subang bagaimanakah Tata Cara Penilaian Propesionalisme Kerja dan Pemahaman Hukum, Wawasan Hukum, serta Pertanggung jawaban Hukum  Dan Track Record Kinerja untuk menunjuk seorang ASN Pemkab Subang menjadi Kabag Kumdang Setda Subang,"tanya Irwan.

Hal ini mengingat dan menimbang bagian Kumdang Setda Subang Sebagai Benteng Hukum Terakhir Pemkab Subang untuk pembuatan segala Regulasi Pemkab Subang, baik yang berbentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bupati, Surat Edaran Bupati, dan semua keputusan serta kebijakan Sekda, Kepala Dinas dan atau Kepala Badan dilingkungan Pemkab Subang yang berkaitan dengan Hukum baik Yuridis Materil dan Yuridis formal terhadap semua keberadaan UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan semua Regulasi Pusat yang dikorelasikan dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah yang mengacu kepada Undang Undang  Pemerintah Daerah No.9 tahun 2015 sebagaimana perubahan dari Undang Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Diakhir pemaparannya Irwan mengatakan,

"Bahwa pada akhirnya dengan kejadian adanya kontroversi Raperda Pembubaran BUMD PT BPRS Gotong Royong yang dibuat oleh Bagian Kumdang Setda Subang saat ini untuk kiranya Bupati Subang lebih memperhatikan Propesionalisme dan Pemahaman Hukum serta Wawasan Hukum, Pertanggung jawaban Hukum jajaran Bagian Kumdang Setda Subang dalam Pembuatan Perda, Perbup dan SK Bupati untuk suksesnya Program Kerja H.Ruhimat sebagai Bupati Subang dengan Program Kerja Subang Jaya Istimewa Sejahtera (Subang Jawara) dalam Kemajuan Pembangunan Kota Subang dan Peningkatan Kesejahteraan Kota Subang di era Kepemimpinan H.Ruhimat sebagai Bupati Subang,"pungkasnya.

(Red)

TrendingMore