Iklan

Ketua LKPK Akan Layangkan Surat Pada Bupati dan DPRD Terkait THM di Lippo Cikarang Yang Beroprasi Ditangah Pademi Covid-19

Tuesday, December 1, 2020, December 01, 2020 WAT
Last Updated 2020-12-01T14:20:21Z


Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, Anwar Soleh

BEKASI - WORLD News | Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh akan mengambil langkah tegas terkait masih beroperasinya puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Lippo Cikarang di saat pademi Covid-19 yakni, dengan melayangkan surat kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

"LKPK akan meminta kembali Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk menutup tempat hiburan malam, hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih cenderung meluas di wilayah Kabupaten Bekasi,"kata Anwar Soleh, Selasa (01/12/2020).

Menurut Anwar, untuk adanya tindakan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) ini merupakan kewenangan Bupati yang harus mengambil sikap tegas sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah Kabupaten Bekasi, dikatakannya,

"Permintaan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) oleh LKPK bukan tidak ada dasar, kami lihat pengunjung yang datang terkesan tidak mematuhi protokol kesehatan,"ujar Anwar.

Selain itu, masih kata Anwar, permintaan penutupan THM menurutnya bukanlah bentuk arogansi dirinya sebagai Ketua Lembaga Komunitas  Pengawas  Korupsi, Permintaan penutupan ini punya tujuan yang jelas membantu menyelamatkan masyarakat di Kabupaten untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 yang terus meningkat setiap hari di Kabupaten Bekasi.

Ia juga menambahkan, galaknya upaya pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam menekan penyebaran Covid - 19 lagi gencar gencarnya tapi percuma jika masih ada beberapa pengelola Tempat Hiburan Malam masih tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,

"Ya percuma saja jika pengelola THM masih Beroprasi apalagi tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, jelas-jelas Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi kan sudah dilarang alias tak direstui (Ilegal) sesuai Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47,"sebutnya.

Meski adanya perda yang melarang THM, Anwar masih menilai sebagian para pemilik usaha hiburan malam diduga masih menjalankan bisnisnya, salah satunya contoh di kawasan Lippo Cikarang, khususnya di Ruko Union Thamrin, Ruko Menteng dan jalan Sisingaraja.

"Menurut saya Perda tersebut cenderung terabaikan, bahkan hampir tak pernah sekalipun ditegakkan. Saya menilai Pemkab Bekasi terkesan melakukan pembiaran, lantaran tidak menegakkan Perda yang dibuatnya,"tegas Anwar.

Anwar menambahkan, sebagai  masyarakat Bekasi saya Ketua LKPK kecewa dengan sikap  pemerintah daerah yang masih belum menegakkan Perda tersebut, pasalnya  masih maraknya THM yang sudah beroperasi kembali di Bekasi di saat pademi Covid-19.

"yang jadi pertanyaan, buat apa ada Perda surat edaran dan lainya kalau hanya seperti bacaan tanpa tindakan, intinya sebagai  masyarakat saya tidak puas dengan kinerja Pemkab Bekasi mengenai masalah menjalankan peraturan daerah di tengah wabah Covid-19. Karena itu adalah tanggung jawab mereka jangan samapi  fungsi pengawasannya lemah," katanya. 

Seperti di beritakan sebelumnya, puluhan THM di Lippo Cikarang masih nekat beroperasi dtengah pandemi Covid-19 dengan mengelabui petugas Covid-19.

Pihak LKPK pernah menerima laporan warga soal adanya puluhan karaoke yang nekat buka di wilayah Ruko Thamrin, Ruko Menteng dan jalan Singaraja kawasan Lippo Cikarang dengan merespons informasi warga tersebut

LKPK memang mendapati karoeke yang nekat buka di tiga wilayah tersebut, terutama di Ruko Union Thamrin yang secara terang- terangan buka dan tak menerapkan protokol kesehatan di saat pademi Covid-19.

Ketua LKPK menyebutkan, puluhan karoeke di wilayah Lippo Cikarang melanggar aturan karena masih menyediakan jasa layanan karaoke bagi pengunjungnya di masa pademi Covid-19.

Selain itu, beberapa tempat karaoke di kawasan Lippo Cikarang tersebut mencoba menyamarkan aktivitasnya untuk mengelabui petugas Covid-19. 

Dari tampak depan pengelola tempat hiburan ini sengaja mematikan lampu bagian depan dan menutup rapat pintu tempat hiburan mereka. Bahkan di karoeke "Jenisis" milik WNA asal Korea kendaraan pengunjung juga disembunyikan di bagian belakang sehingga tidak terlihat dari depan.

Sekilas terlihat tidak ada aktivitas dalam tempat karaoke itu. Namun jika kita masuk ke dalam, maka akan terlihat aktivitas karaoke di dalam room beserta pemandu lagu (PL).

Ketua LKPK berharap, "Tolong Satpol PP ada tindakanya minimal memanggil para pemilik karaoke sebagai peringatan, dan saya harap pemerintah daerah wajib tegas apalgi samapi menutupnya,"pungkasnya.

(BCRI)

TrendingMore