Iklan

HUkum dan Kriminal

Heri Tantan Sumaryana Penuhi Panggilan KPK Langsung Dikenakan Rompi Orange

Thursday, September 10, 2020, September 10, 2020 WAT
Last Updated 2020-09-10T14:46:41Z

JAKARTA - Worldnews // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memanggil Heri Tantan Sumaryana untuk kepentingan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi pada Kamis 10/09/2020 menghadap penyidik dikantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl.Kuningan Persada Kav.4. Setiabudi, Jakarta Selatan.

Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Heri Tantan Sumaryana yang kini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis 10/09/2020 dipenuhi Heri Tantan Sumaryana.

Dalam isi surat panggilan Nomor.Spgl/4310/DIK.01.00/23/09/2020 sebagian isinya memanggil Heri Tantan Sumaryana Purna PNS Kab.Subang, untuk menghadap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rilo Pambudi dan Tim di kantor KPK pada hari Kamis 10/09/2020 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keteranganya sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Heri Tantan Sumaryana bersama sama Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode tahun 2013 s.d tahun 2018, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatanya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dengan pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1- KUHP.


Dari pantauan awak media Worldnews Heri Tantan Sumaryana yang datang sesuai panggilan pukul 10.Wib langsung keruang penyidik tim KPK, pada pukul kurang lebih 18.00 WIB Heri Tantan keluar dengan Rompi Orange.

Adapun Masa tahanan 20 hari dari tgl 10 September - 29 September dirutan KPK dikenakan pasal 12B UU No.31 tahun 1999 sebagaimana perubahanya UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan dugaan menerima gratifikasi.

(Red)

TrendingMore